Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:58 WIB

BB Sabu 3,41 Gram, Tersangka Ini Dibekuk Saat di Ruang Lapangan Sepak Bola

Release SMSI Musi Rawas –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Satresnarkoba Polres Musi Rawas  kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan.

“Pelaku berinisial SU, umur 29 Tahun, Pekerjaan Tani,alamat sesuai KTP di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap pada hari selasa 20 Februari 2024 pukul 18.30 Wib,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi SH MH. Kamis (22/02/2024).

Tepatnya, tambah Kasat, tersangka SU ini dibekuk di Ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan.

Dari tangan tersangka diamankan barang Bukti berupa:

  • 1 (satu) buah botol CDR yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale
  • 1 (satu) bal plastik klip kosong
  • 1 (satu) buah pipet yang di potong miring (skop)
Baca Juga!  Baru Jabat Kasatres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI yang sedang dikenakan oleh Pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga!  Simpan Belasan Paket Sabu di Selipan Kursi Sofa, Satreskoba Polres Lahat Ciduk Pemuda Ini

Kini, terang Kasat, tersangka berikut BB di amankan di Mapolres Musi Rawas ,guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1,” pungkas Kasat AKP M Romi SH MH.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Lari Ke Semak, Tersangka Ini Dibekuk Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Konflik di Lahan Parkir, Team Jagal Bandit Lahat Amankan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!