Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:58 WIB

BB Sabu 3,41 Gram, Tersangka Ini Dibekuk Saat di Ruang Lapangan Sepak Bola

Release SMSI Musi Rawas –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Satresnarkoba Polres Musi Rawas  kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan.

“Pelaku berinisial SU, umur 29 Tahun, Pekerjaan Tani,alamat sesuai KTP di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap pada hari selasa 20 Februari 2024 pukul 18.30 Wib,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi SH MH. Kamis (22/02/2024).

Tepatnya, tambah Kasat, tersangka SU ini dibekuk di Ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan.

Dari tangan tersangka diamankan barang Bukti berupa:

  • 1 (satu) buah botol CDR yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale
  • 1 (satu) bal plastik klip kosong
  • 1 (satu) buah pipet yang di potong miring (skop)
Baca Juga!  Data Pasien RSMH Menyebar, Keluarga Ancam Langkah Hukum

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI yang sedang dikenakan oleh Pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga!  Kepiawaian Satlantas Polres Pagaralam Sukses Temukan Pelaku Tabrak Lari

Kini, terang Kasat, tersangka berikut BB di amankan di Mapolres Musi Rawas ,guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1,” pungkas Kasat AKP M Romi SH MH.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!