Connect with us

Peristiwa

Dua Oknum Kades Di Bumi Sebimbing Sekundang Berhasil Diamankan Kapolres OKU

Published

on

SMSI OKU

OKU SUMSEL, – MLCI – Baturaja, Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Bumi Sebimbing Sekundang, terpaksa harus nginap di hotel prodeo untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan melawan hukum.

Salah satu mantan Kades tersebut dijerat pasal dugaan korupsi yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah pada Tahun 2018 lalu.

Sedangkan satu lagi dijerat pasal telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun yang sama.

Oknum Kades terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD), adalah Jhon Hendra (44), mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Tersangka Jhon Hendra, dijerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.

Akibat keserakahannya, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp379.399.614.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencairan DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” rinci AKBP Arif Harsono, Selasa (28/03/2023).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga oknum Kades (pada saat itu) tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.

Kapolres OKU menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.

Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Arif.

Demikian juga dengan Saherman (59) Mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan kabupaten OKU Sumsel ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, akibat kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Tahun Anggaran 2018 lalu.

Polres OKU akan melaksanakan pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka atas nama Saherman (59) Mantan Kepala Desa Bindu

Pada kasus mantan Kades Bindu tersebut korbannya sebanyak 366 warga Desa Bindu, yang mengikuti program PTSL sertifikat rumah atau pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018 lalu.

Kasi Humas AKP Syafaruddin menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari hingga Desember 2018 ketika tersangka menjabat sebagai Kades Bindu menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp.500 ribu.

Lanjutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.

“Dalam SK bersama itu disebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp.200 ribu,” ungkap kasi Humas

Sedangkan dari pungutan Rp500 ribu tersebut, tersangka mendapat jatah Rp.100 ribu. Sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing mendapat bagian Rp20 ribu.

Tersangka ditangkap dan ditahan oleh anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/03)2023).

Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU Tahun 2018.

Berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU; surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp500 ribu kepada panitia; SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu, dan uang Rp 4 juta diduga hasil Pungli.

Tersangka Saherman dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Digerebek Tim Walet Polres Lahat, Pengedar Narkoba Ini Sempat Buang BB

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH, Tim Walet kembali mengamankan pria yang saat ini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (9/11).

Ditambahkan Lispono, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut yakni EB (45) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan diamankan Tim Walet berawal dari informasi yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Lahat.

Selanjutnya Kasat memerintahkan personilnya Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan informasi. Setelah sasaran dan ciri-ciri orang telah diketahui, maka pada Kamis 06 November 2025 sekira pukul 19.15 wib gelar Operasi Penangkapan.

“Ketika digerebek, tersangka EB sedang berada dibelakang rumah miliknya dan sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah luar pagar rumahnya,” urai Lispono.

Setelah tersangka berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di tanah tepatnya di depan pagar rumah tersangka yang didalamnya berisikan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir tablet warna merah muda berbentuk granat terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.

“Lalu Tim Walet melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan didapatkan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di atas meja teras depan rumah tersangka,” jelas Lispono.

Pengeledahan tarus dilakukan lanjut di dalam garasi rumah tersangka dan menemukan 1 bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah yang didalamnya berisikan 6 paket paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, Tim juga menemukan 2 bal plastik klip transparan dan 6 lembar plastik klip transparan berukuran besar di dalam gudang rumah tersangka EB. Selanjutnya melakukan penyitaan 1 unit HP Android merek Oppo warna biru yang didapatkan di dalam kamar milik tersangka EB karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Semua barang bukti yang didapatkan tersebut diakui tersangka adalah miliknya dan tak mau buang waktu Tim Walet langsung bawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres.

Berikut uraian data Barang Bukti tersangka EB:

  • 8 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto: 54,87 gram.
  • 2 butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 0,81 gram.
  • 2 bal plastik klip transparan.
  • 6 lembar plastik klip transparan berukuran besar.
  • 1 bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah.
  • 1 unit Handphone Android merek Vivo 1806 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-5731-5133, dengan No. IMEI 1: 864221040808419 dan No. IMEI 2: 864221040808401.
Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Bergerak Berjamaah Bangun Kembali Gaza “Bulan Solidaritas Palestina”

Published

on

By

JAKARTA, MLCI  – Organisasi pembelaan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina, Aqsa Working Group (AWG) secara resmi membuka Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2025 dengan tema “Bergerak berjamaah bangun kembali Gaza, demi pembebasan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina.”

Siaran pers AWG, Minggu (2/11) menyebutkan, pembukaan BSP 2025 berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta pada 1 November 2025, dihadiri berbagai tokoh bangsa, ulama, pejabat negara, dan aktivis kemanusiaan dari berbagai lembaga.

Acara ini menjadi tonggak dimulainya rangkaian kegiatan solidaritas sepanjang November 2025 di seluruh Indonesia, sebagai bentuk nyata komitmen bangsa Indonesia untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsa dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel.

Dalam kata sambutannya, Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah menyatakan, bulan November memiliki tempat istimewa dalam sejarah panjang perjuangan pembebasan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina.

November dalam sejarah perjuangan pembebasan Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina adalah bulan yang memuat banyak kisah. Setidaknya ada lima peristiwa penting yang terjadi, yaitu Deklarasi Balfour tahun 1917 dan meninggalnya Yasser Arafat (Pemimpin Fatah) pada 2004.

Kemudian Deklarasi Kemerdekaan Palestina di Aljazair tahun 1988, meninggalnya Izzuddin Al Qassam tahun 1935 (tokoh yang menginspirasi Faksi Hamas), dan “partition plan” oleh PBB pada 29 November 1947 yang ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Palestina sedunia.

Ansharullah menuturkan, pada 2022 AWG menetapkan November sebagai Bulan Solidaritas Palestina (BSP), dan agenda itu bukan hanya ritual tahunan, tetapi panggilan sejarah untuk terus menjaga dan menumbuhkan kesadaran umat terhadap perlawanan atas penjajahan yang masih berlangsung hingga hari ini.

BSP hadir sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, dan menjadi bentuk penguatan dukungan politik dan kemanusiaan bangsa Indonesia terhadap Palestina yang telah diwariskan para pemimpin nasional sejak era Presiden Soekarno.

BSP tahun ini dilaksanakan di tengah genosida Zionis Israel yang masih berlangsung di Gaza, padahal perjanjian gencatan senjata telah ditandatangani. Gaza tetap diblokade dan tetap dibombardir, sementara para pejuang Palestina sudah memenuhi komitmen mereka.

Karena itu BSP menjadi sangat penting sebagai kampanye perlawanan moral dan politik terhadap kejahatan Zionis Israel yang dibiayai dan dipersenjatai oleh Amerika.

“Tema BSP tahun ini adalah seruan kepada dunia, khususnya bangsa Indonesia, untuk secara berjamaah membangun kembali Gaza yang hancur karena kezaliman Zionis Israel,” kata Ansharullah.

Dalam konteks itu, lanjutnya, AWG bersama Maemuna Center Indonesia (sayap perempuan AWG) akan membangun Rumah Sakit Ibu dan Anak Indonesia di Gaza. Rencana ini telah mendapatkan afirmasi dari Pemerintah melalui Menlu RI sebagai bentuk kontribusi simbolik bangsa Indonesia bagi rakyat Palestina serta penguat persaudaraan antar kedua bangsa.

Kehadiran Perwakilan Dunia Islam

Pembukaan BSP 2025 turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Menlu Muhammad Anis Matta, Staf Ahli Kemenlu Prasetyo Hadi, Penasihat Kedubes Palestina Deyaeddin MA Alnamourah serta Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, M.A.

Selain itu hadir Pembina Utama AWG, Imaam Yakhsyallah Mansur, Ketua Pembina Maemuna Center Indonesia Dr. Adhyaksa Dault, Pembina Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah se-Indonesia Ustadz Abul Hidayat Saerodjie, Ketua Umum Wahdah Islamiyah Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., dan para Dubes negara-negara Timur Tengah.

Hadir pula berbagai aktivis dan tokoh kemanusiaan nasional seperti dr. Sarbini Abdul Murad, Dr. Ahmad Juwaini, Ir. Maryam Rachmayani, dan Annisa Theresia. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap Palestina adalah konsensus moral dan kemanusiaan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan itu Ketua BSP 2025, Nur Hadis menegaskan, BSP bukan merupakan acara simbolik atau kegiatan seremonial belaka. Ia menggambarkan BSP sebagai manifestasi cinta, kepedulian, dan komitmen nyata bangsa Indonesia terhadap Palestina.

“BSP adalah wujud cinta yang hidup. Cinta yang diterjemahkan dalam aksi, dalam gerakan, dalam kepedulian yang menembus batas negara. Setiap doa, setiap langkah, dan setiap kegiatan BSP adalah bagian dari pembelaan terhadap Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera menyerukan semangat solidaritas terus dikuatkaan. Dalam pandangannya, perjuangan membela Palestina bukan hanya urusan politik luar negeri, tetapi juga ujian keimanan dan kemanusiaan. “Palestina jadi bukti iman kita. Ayo terus bela hingga Palestina merdeka,” tegasnya.

Rangkaian Kegiatan BSP 2025

Sepanjang November 2025, AWG bersama jaringan dan mitra nasionalnya akan

melaksanakan berbagai kegiatan yang menggugah kesadaran publik, mulai dari edukasi, aksi sosial, hingga mobilisasi massa.

Kegiatan utama BSP tahun ini antara lain Daurah Baitul Maqdis bersama Syekh Prof. Dr. Abd Fattah El-Awaisi di Semarang, pengibaran bendera Palestina-Indonesia di 23 Gunung di Indonesia serta expo Palestina dan bedah buku di Taman Ismail Marzuki (TIM).

Kegiatan lain yaitu kuliah umum dan talkshow, pengibaran bendera Palestina-Indonesia di Sungai Kapuas dan Sungai Mahakam, Festival Baitul Maqdis serta Solidarity Run, konvoi, Gowes Cinta Al-Aqsa, apel 1000 relawan untuk Palestina dan kegiatan lain yang digelar di berbagai kota di Indonesia.

Seluruh kegiatan ini melibatkan jaringan AWG dari Sabang sampai Merauke bersama masjid, pesantren, kampus, dan komunitas kemanusiaan yang terus bergerak untuk pembebasan Masjid Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina.

Dengan Semangat Bergerak Berjamaah, BSP 2025 diharapkan menjadi gelombang

kesadaran baru untuk membangkitkan solidaritas global hingga bendera Palestina berkibar merdeka di tanah airnya sendiri*** SMSI Pusat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pemkab Lahat : Media Dilarang Masuk Meliput Kegiatan, Ada Apa di Balik Dapur Makan Bergizi Di Lahat Tengah

Published

on

By

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pemerintah Kabupaten Lahat kembali melaksanakan kegiatan Running Makan Bergizi Gratis, Senin (6 Oktober 2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kelurahan Lahat Tengah, tepatnya di Jalan SMP Negeri 4 Nomor 36.

‎Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lahat dalam meningkatkan ketahanan pangan serta memastikan gizi masyarakat terpenuhi, terutama bagi anak-anak sekolah dan masyarakat kurang mampu.

‎Namun, di balik kegiatan positif tersebut, muncul hal yang cukup disayangkan karna kegiatan tersebut masuk di Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Lahat yang dikirim oleh Dinas Kominfo Lahat untuk di Liput oleh media supaya diketahui masyarakat.

 

‎Sejumlah awak media yang datang untuk meliput kegiatan ini tidak diperbolehkan masuk ke area SPPG untuk melihat langsung proses kehigienisan dan pengolahan makanan. Akibatnya, para jurnalis hanya bisa menunggu di area parkir tanpa bisa melakukan peliputan secara mendalam.

‎Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

‎Saat dikonfirmasi, pihak SPPG menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan karena lokasi sedang dalam tahap operasional dan pengecekan SOP (Standar Operasional Prosedur) oleh pihak pemerintah daerah.

‎Mereka juga menegaskan bahwa semua proses sudah berjalan sesuai standar.

‎“Lagi operasional, jadi memang tidak bisa dimasuki sembarang orang. Bahkan pihak dinas pun lewat belakang,” jelas salah satu perwakilan SPPG.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Pembinaan Daerah PWI Sumatera Selatan, Ishak Nasroni, memberikan tanggapan tegas terkait pelarangan tersebut.

‎Menurutnya, tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik sama saja melanggar Undang-Undang Pers, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

‎> “Menghalangi tugas wartawan sama saja dengan mengangkangi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dan itu ada sanksi pidananya,” tegas Ishak Nasroni.

‎Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik:

‎Apakah alasan operasional dapat menjadi dasar yang sah untuk membatasi akses media, atau justru menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Lahat?..

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!