Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 8 Januari 2021 - 13:49 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Pengerusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari Lahat

SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan pengerusakaan Hutan Lindung akibat aktivitas houling batu bara oleh PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) di kawasan isau-isau Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, kini memasuki babak baru.

Terlihat kedatangan Jampidsus Kejaraksaan Agung RI, Rahmat SH dan rombongan dikawal ketat Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dipimpin Iptu Vius menyerahkan Direktur PT LPBBJ, M Darmansyah dan berkas koorporasi perusahaan ke JPU Kejari Lahat. Jum’at (8/1/2021).

Penyerahan Direktur PT LPBBJ yang kini menyandang status hukum sebagai tersangka ini diterima langsung oleh Kajari Lahat, Fitrah SH didampingi Kasi Pidana Umum dan beberapa Jaksa lainnya.

Dalam keterangan Persnya, Rahmat selaku Jaksa Fungsional mengatakan setelah hari ini pihaknya menyerahkan tersangka M. Darmansyah beserta barang bukti berupa dokumen ke pihak Kejari Lahat. Maka semua proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejari Lahat selaku Jaksa di Kabupaten Lahat.

“Sebelumnya, penahanan tersangka dilakukan pihaknya setelah menerima penyerahan berkas dan tersangka dari pihak Bareskrim Mabes Polri. Dan hari ini, tersangka sudah kita serahkan ke pihak penyidik kejari Lahat,” jelasnya di aula R. Suprapto, Kejari Lahat.

Baca Juga!  Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda

Ditegaskan Rahmat, PT LPPBJ diduga membuat jalan untuk holing angkutan batubara sepanjang 1,3 Kilometer dan lebar sekitar 7 meter dengan merusak Hutan Lindung.

Tersangka Darmansyah, sekitar pukul 09.00 wib tiba di Kantor Kejari Lahat tampak menggunakan kemeja putih berkacamata fan, masker dengan tangan diborgol ditutup sebuah handuk. Tiba di ruang Riksa, Damansyah duduk sambil menandatangani berkas berita acara serah terima.

Kasus ini dilaporkan masyarakat diberitakan beberapa media berdasarkan surat Laporan Polisi nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan.

Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2] jo pasal 25 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan Hutan Lindung.

Baca Juga!  Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: "Segera Ditindaklanjuti"

Terpisah Tim penyidik dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri Vius didampingi Irwanto menjelaskan, bahwa pihaknya membawa tersangka M. Darmansyah dari jakarta menggunakan pesawat Daruda Air Line dari Jakarta menuju ke Palembang. Selanjutnya dari palembang menuju ke Lahat lewat jalan darat menggunakan kendaraan khusus.

“Sebelumnya kita melimpahkan kasus ini ke Kejagung RI, dan hari ini pihak Jampidum Kejagung RI dipimpin Rahmat selaku Jaksa Fungsional menyerahkan tersangka ke Kejari Lahat”, ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Lahat, Fitrah, SH, MH didampingi Kasi Pidum dan Kasi Inteligent membenarkan, bahwa pihaknya telah menerim pelimpahan berkas dan tersangka atas kasus tersebut.

“Benar, hari ini kita sudah terima Tersangka dan Dokumen terkait kooporasi perusahaan tersebut dari Penyidik Mabes Polri dan Jampidum Kejagung, untuk diproses hukum lebih lanjut,” beber Fitrah.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!