Site icon Media Lematang

Tersangka Berusaha Kabur, Tim Satreskoba Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Bumi Seganti Setungguan terus diungkap dan pelaku ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.

“Kali ini tersangka diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu, 1 linting daun ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (30/03).

Diterangkan Lispono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan.

Operasi Penangkapan digelar pada 26 Maret 2026 dan berhasil mengamankan tersangka SM bin JP usia 24 tahun warga Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S beralamat Tebing Sage Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat.

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur saat melihat Tim Reskoba namun berhasil di amankan untuk dilakukan penggeledahan badan,” sambung Lispono.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh  masyarakat sipil, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dalam lintingan dengan kertas putih  seberat bruto 0.20 gram.

“Barang bukti didapat tersebut diakui oleh tersangka, bahwa benar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” jelas Lispono.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satreskoba Polres Lahat dan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Exit mobile version