Home / Peristiwa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:15 WIB

Terjerat Penjualan Satwa Dilindungi, AS warga Desa Gunung Kembang Di Tahan Kejari Lahat

Barraf Dafri FR

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menahan tersangka AS (32) Tahun warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat (Sumsel) yang terlibat penjualan burung Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) salah satu burung yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi. Selasa (31/10/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH di dampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama SH menjelaskan, kasus ini terungkap awal mulanya saat Polhut BKSDA Sumsel wilayah Kabupaten Lahat sedang manaiki Travel tujuan Lahat Palembang.

Baca Juga!  Yulius Maulana ST Cabup Lahat 2024 Hadiri Resepsi Pernikahan Harits Dan Tian, Do'akan Kedua Mempelai

Polhut mendengar suara kicauan burung didalam mobil yang ia tumpangi. Kemudian Polhut tersebut mengecek di dalam mobil ada 10 burung Serindit Melayu. Ia pun meminta supir agar melihatkan dokumen burung, namun supir travel tidak bisa melihat kan dokumen tersebut.

Pihak Polhut pun segera membawa burung Serindit Melayu ke BKSDA Sumsel dan langsung menindak lanjuti siapa pengirim burung tersebut. Selang satu jam tepatnya tanggal 21 Juli pukul 22.00 WIB AS Tsk di amankan BKSDA dan dibawak ke Polda Sumsel”, terang Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH.

Lebih lanjut Zit mengatakan AS saat ini sudah kita tahan dan akan kita titip kan ke Lapas Lahat. Kasus ini masih dalam pengawalan Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejari Lahat.

Baca Juga!  Silaturahmi ke Rumdin Dewan, Ibungan Bahas Kelangkaan Gas 3 KG

“AS disangkakan tindak pidana tentang konsirpasasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.

” Untuk barang bukti yang diamankan 10 ekor burung Serindit Melayu yang sudah diserahkan ke BKSDA wilayah Lahat (Sumsel) dan beberapa jenis burung yang tak dilindungi, 38 ekor burung Perenjak, 18 ekor burung Kacamata biasa dan 1ekor Cucak Kuning”, pungkasnya

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Iuran Kurban Rp 20 Juta per OPD Jadi Sorotan, Ketua AWDI Lahat Dorong Transparansi Dan Penelusuran

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Peristiwa

Jalin Sinergitas: Wartawan medialematang.co.id dan Posmetro Silaturahmi Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku

Peristiwa

MAN 1 Lahat: Mencetak Generasi Cerdas dan Berakhlakul Karimah Melalui Proses Dan Kebersamaan

Peristiwa

Jalan ke Manna Tertutup Longsor, Polres Lahat Monitoring Intensif di Tanjung Sakti
error: Content is protected !!