Home / Sumatera Selatan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:10 WIB

Terancam Ditutup, Urus Izin Batcing Plant Milik PT Adipati Warning Dua Minggu

PALI SUMSEL, MLCI – Batcing plant milik PT Adipati Raden Sinun yang berada di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi pada Senin 11 Mei 2026 mendadak didatangi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedatangan tim Dinas LH Kabupaten PALI secara mendadak ke lokasi batching plant di Simpang Raja tak lain sebagai tindak lanjut adanya keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pengadukan cor beton yang dilakukan perusahaan tersebut.

Tim Dinas LH Kabupaten PALI yang terdiri dari sejumlah staf mengecek izin lingkungan serta meminta Persetujuan Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Juga mengecek seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui sistem OSS.ada pun mengecek SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk Memastikan alat produksi beton aman dan sesuai standar.

Pengelolaan limbah cair beton ,sludge agar tidak mencemari lingkungan. Seperti Isu Umum yang Memicu sidak Debu dan Kebisingan di saat Operasional yang menyebabkan polusi udara dan suara di pemukiman sekitar.

Baca Juga!  Ketua SMSI Sumsel Hadiri Caffe Morning Bersama Pangdam II/Sriwijaya

Namun dari kedatangan tim Dinas LH, perwakilan perusahaan yang berada di lokasi batching plant tidak bisa menunjukkan izin atau dokumen yang diminta.

Tim Dinas LH pun memberikan ultimatum kepada pihak PT Adipati Raden Sinun agar dalam dua minggu kedepan seluruh perizinan harus dilengkapi.

Apabila dalam dua minggu kedepan izin yang diminta belum juga diurus, Dinas LH PALI menyatakan bahwa sanksi tegas menanti bahkan operasional batching plant bisa dihentikan secara permanen.

“Dalam waktu dua minggu perusahaan tersebut harus sudah menyelesaikan izin lingkungan yang belum ada. Apabila dalam waktu dua minggu perizinan lingkungan belum selesai, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen,” tegas Kepala Dinas LH,Dr Ariansyah.

Baca Juga!  Slide Foto: Ini Pesan Kedisiplinan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK

Diketahui bahwa keberadaan batching plant di Simpang Raja milik PT Adipati Raden Sinun yang saat ini tengah mengerjakan cor beton di jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur disoal warga.

Sejumlah warga mengeluh aktivitas batching plant menimbulkan dampak lingkungan.

Warga pun mempertanyakan izin lingkungan, namun ternyata tak satupun izin ditunjukan perwakilan PT Adipati Raden Sinun, bahkan saat Dinas LH datang pun izin maupun dokumen lingkungan tidak ada.

Pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur, diketahui proyek dari sejumlah perusahaan yang melalui jalur tersebut secara patungan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Adipati Raden Sinun dengan target pengerjaan hingga Bulan Agustus 2026 dengan nilai kontrak Rp 11,030 miliar.***SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Sumatera Selatan

‎Roda Pemerintahan Bergerak, 193 Pejabat Dilantik Wabup Musi Rawas

Sumatera Selatan

Workshop & Kompetisi Karya Jurnalistik Sumsel 2026 Perkuat Sinergi dan Jaga Kualitas Pemberitaan di Era Digital, Perwakilan Kabupaten Lahat Muncul

Sumatera Selatan

Workshop Dan Kompetisi Karya Jurnalistik Sumsel 2026 Berlangsung Khidmat; Perkuat Sinergi Dan Jaga Kualitas Pemberitaan Di Era Digitalisasi

Sumatera Selatan

Workshop Dan Kompetisi Karya Jurnalistik Sumsel 2026 Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Sumatera Selatan

SKK Migas dan KKKS Sumsel Gelar Kompetisi dan Workshop Media 2026, Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Hulu Migas
error: Content is protected !!