Home / Kabupaten Lahat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Soal Pemecatan Anggota Garda Prabowo Lahat, Pengurus: “Belum Sah”

LAHAT SUMSEL, MLCI  – Informasi mengenai pemecatan sejumlah anggota Garda Prabowo beredar di berbagai grup WhatsApp, kini menjadi perbincangan di kalangan pengurus serta anggota organisasi tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk membahas persoalan itu sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut dia, setiap keputusan terkait pemberhentian anggota harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pengurus tingkat provinsi untuk mendapatkan keputusan dan tindak lanjut.

Sementara itu, Humas Garda Prabowo, Joni, yang namanya turut dicantumkan dalam daftar anggota yang disebut diberhentikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dapat dinyatakan sah. Selasa (02/06).

Baca Juga!  Bupati Lahat Resmi kukuhkan Ketua Umum terpilih Asosiasi Transporter Seganti Setungguan (ATSS)

Menurut Joni, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian anggota berada di tingkat pengurus provinsi.

“Barusan kami menerima telepon dari Ketua Provinsi untuk menghadiri rapat di Palembang dengan membawa hasil rapat pengurus yang dilaksanakan hari ini,” sambungnya.

Untuk sementara, pihaknya masih berstatus sebagai anggota Garda Prabowo sambil menunggu hasil rapat DKD Provinsi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Andi Irwan, S.Hut., menyatakan bahwa informasi pemecatan yang beredar belum memiliki kekuatan hukum organisasi.

Menurut Andi, hingga saat ini belum ada rapat internal yang melibatkan jajaran pimpinan untuk membahas dan memutuskan persoalan tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga!  Resmi, YM-BM Serahkan Bukti Temuan Dugaan Kecurangan 209 TPS Pilkada Lahat

“Kami menilai keputusan tersebut belum sah karena belum melalui rapat internal jajaran pimpinan. Selain itu, SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua DKD Provinsi,” ungkap Andi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konferensi pers resmi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ketua Garda Prabowo Kabupaten Lahat, Suratman, guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik yang berkembang di internal organisasi tersebut.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Reses Tahap III DPRD Lahat: Jaring Aspirasi Masyarakat Demi Sinkronisasi Perubahan APBD 2026

Kabupaten Lahat

Tiga Siswa-Siswi SD Negeri 16 Lahat Ukir Prestasi Gemilang di Ajang O2SN Tingkat Kabupaten

Kabupaten Lahat

Prestasi Gemilang: Dua Siswa MAN 1 Lahat Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2026

Kabupaten Lahat

Serah Terima Jabatan K3S SD Kecamatan Lahat Berjalan Khidmat, Heri Supriadi Resmi Menjabat Sebagai Ketua Baru

Kabupaten Lahat

K3S Kecamatan Lahat Gelar Rapat Koordinasi: Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan Program Baznas

Kabupaten Lahat

Komite dan Warga Sekolah SDN 32 Lahat Bersatu Gotong Royong Sambut Rehabilitasi Menyeluruh

Kabupaten Lahat

Hasil Peninjauan Dinas Pendidikan Lahat: Tiga Sekolah di Tanjung Tebat Butuh Perbaikan Infrastruktur Segera

Kabupaten Lahat

Penyerahan Hadiah O2SN Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2026 Resmi Digelar: Gali Talenta Unggul, Lahirkan Generasi Bugar dan Berkarakter
error: Content is protected !!