Home / Sumatera Selatan

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:04 WIB

Soal Kualitas Air Minum AlfaOne, AMPB Unras Desak DPRD “Tak Tinggal Diam”

BANYUASIN SUMSEL, MLCI  – Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) bersama aktivis, mahasiswa dan media lokal gelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Banyuasin. Rabu (4/6).

AMPB Desak DPRD Banyuasin tindaklanjuti masalah kualitas Air Minum Alfa One yang dilatarbelakangi oleh dugaan adanya benda asing dalam produk air minum dalam kemasan merek Alfa One beredar di wilayah Banyuasin.

Dalam orasinya, Panji Gribaldi, Ketua Umum AMPB, menyampaikan keprihatinannya terhadap isu ini.

“Air bersih adalah hak rakyat, bukan tempat kotoran!” tegas Panji dalam orasinya.

AMPB menilai bahwa dugaan ini merupakan hal serius yang berpotensi mengganggu hak konsumen atas produk yang aman dan layak konsumsi. Oleh karena itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

  1. DPRD Banyuasin diminta memanggil BBPOM untuk melakukan uji laboratorium secara terbuka dan independen terhadap produk air minum Alfa One.
  2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan lembaga yang memberikan izin edar.
  3. Jika terbukti terdapat pelanggaran mutu dan risiko kesehatan, peredaran produk tersebut harus dihentikan sementara hingga hasil investigasi tuntas.
Baca Juga!  Rapat Plano Terbuka Hasil Pemilu 2024 Dihadiri Pj Bupati Banyuasin

Panji menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menyebarkan fitnah, melainkan bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam perlindungan konsumen.

“Kami tidak menghakimi, kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai air yang dikonsumsi masyarakat justru membahayakan,” ujar Panji.

Sementara itu, Adi Merdeka, salah satu orator aksi, mengingatkan pentingnya transparansi hasil uji laboratorium.

“Kami ingin tahu berapa Nilai B air tersebut. Jangan hanya uji internal, harus ada audit laboratorium independen. Ini soal keselamatan masyarakat,” katanya.

Nilai B sendiri merupakan parameter batas maksimal cemaran mikrobiologi dan kimia yang ditetapkan oleh BPOM. Jika hasil pengujian menunjukkan angka di atas ambang batas, maka produk tersebut dianggap tidak layak konsumsi.

Hardaya dari Reformasi RI menambahkan bahwa apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan bahaya terhadap masyarakat, maka hal tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga!  Sosialisasi UU ITE No 19 Tahun 2016 Digelar BKOW Sumsel

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 204 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang secara sadar menjual barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan.

“Kami ingin masalah ini diselidiki tuntas, dari hulu hingga hilir. Bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, maka sanksi hukum harus ditegakkan,” ucap Hardaya.

AMPB menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai dan dalam koridor hukum. Mereka menyerukan agar lembaga legislatif tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Seruan mereka pun jelas:

  1. Panggil BBPOM!
  2. Audit Produk Alfa One!
  3. Utamakan Keselamatan Rakyat!

“Kami bukan lawan, tapi pengingat. Negara harus hadir melindungi konsumen. Jangan biarkan rakyat jadi korban kelalaian!” tutup Panji, diiringi pekikan massa:

“Hidup rakyat! Hidup konsumen! Tegakkan kebenaran.*** (Release SMSI Banyuasin)

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!