Home / Sumatera Selatan

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:30 WIB

Soal Air Keruh di Kemasan Produk AlfaOne, AMPB Segera Gelar Unjuk Rasa

BANYUASIN SUMSEL, MLCI –  Menanggapi kekhawatiran konsumen terkait produk air minum kemasan Alfa One dalam kemasan cangkir (cup) yang ditemukan keruh, pihak manajemen PT Tirta Osmosis Sampurna (TOS) selaku produsen langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani sejak April 2024.

“Begitu temuan ini muncul tahun lalu, kami langsung menarik produk dari pasar dan menerima audit dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Hasil audit merekomendasikan bahwa produksi tetap dapat berjalan dengan status mutu kategori ‘B’ atau baik,” ujar Natanael Heri Kriswanto, perwakilan manajemen Alfa One, dalam sesi konferensi pers di Rumah Makan Minang Sepakat CGC, Palembang, Jumat (30/5).

Heri menambahkan, sejak insiden tersebut, pihaknya telah memperkuat pengawasan mutu melalui sistem quality control internal dan pemantauan berkala oleh Kementerian Kesehatan setiap tiga bulan.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Joko Sungkowo (Legal Alfa One), Haryadi (Humas), dan M. Yusni (Manajer Marketing). Mereka menegaskan bahwa sistem produksi Alfa One telah mengalami pembenahan signifikan dan tidak lagi ditemukan kasus serupa hingga kini.

Namun demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam kecurigaan sejumlah pihak. Aktivis dan perwakilan masyarakat sipil dari Kabupaten Banyuasin, Adi Merdeka, melontarkan sejumlah pertanyaan kritis.

“Nilai audit ‘B’ itu artinya apa secara konkret? Apakah itu menandakan temuan minor pada sanitasi atau proses sterilisasi? Dan mengapa hasil audit ini tidak dibuka ke publik? Kami minta transparansi,” tegas Adi.

Baca Juga!  Tim Fisika MAN 1 Lahat Siap Berlaga Di Olimpiade Sains Nasional 2026

Ia juga mempertanyakan mengapa produk bermasalah masih bisa beredar di tengah masyarakat jika sistem pengawasan sudah diperketat. “Kalau masih ditemukan air dengan kontaminasi fisik seperti dedak, maka pengawasan internal belum berjalan maksimal,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Adi mendesak agar dilakukan uji laboratorium independen terhadap sampel produk Alfa One yang dipersoalkan. “Audit internal dan dari instansi terkait tidak cukup. Perlu pengujian netral dari lembaga kredibel agar publik tidak ragu,” katanya.

Terkait tanggung jawab kepada konsumen, ia juga meminta kejelasan apakah Alfa One telah menyediakan mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang membeli atau mungkin mengonsumsi produk yang terindikasi tercemar.

Sebagai aktivis yang aktif mengadvokasi perlindungan konsumen, Adi mengingatkan bahwa permasalahan ini tidak cukup selesai secara administratif.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan hanya karena perusahaan merasa telah menjawab secara prosedural, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menyinggung aspek hukum yang mungkin dilanggar berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan b, yang menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar mutu.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjamin keamanan pangan, serta sanksi bagi produk yang mengandung cemaran.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 111-113, menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas mutu makanan dan minuman.

Peraturan BPOM RI, yang mewajibkan produk AMDK memenuhi standar mutu dan bebas dari kontaminasi.

Baca Juga!  Soal Buruknya Distribusi Air Bersih, Warga Protes "Bayar Terus Air Seret"

Menanggapi pernyataan manajemen Alfa One yang menolak dugaan adanya manipulasi dalam hasil audit BBPOM, Panji, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret melalui aksi damai.

“Pada tanggal 4 Juni 2025, kami akan menggelar unjuk rasa dengan aksi damai di depan kantor perwakilan manajemen Alfa One dan instansi terkait, sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Ini hak kami yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ungkap Panji dalam kesempatan yang sama.

Panji menegaskan, aksi ini bertujuan mendorong transparansi dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen. “Kami tidak menuduh, tapi kami mendesak klarifikasi lebih dalam. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Pihak manajemen Alfa One sendiri menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap kritik dan masukan dari semua pihak. “Kami terbuka, silakan masyarakat atau pihak terkait cek langsung ke BBPOM jika ingin mengetahui prosesnya,” kata Heri menjawab keraguan dari Panji yang sempat menyampaikan dugaan adanya permainan antara produsen dan lembaga pengawas.

Namun Heri menampik tudingan tersebut. “Tidak mungkin kami bisa mengatur BBPOM. Silakan dicek kebenarannya secara langsung.”

Kini masyarakat menanti langkah lanjutan dari Alfa One dan pengawasan yang lebih transparan dari BBPOM maupun Dinas Kesehatan, agar kepercayaan publik terhadap keamanan produk air minum kemasan tetap terjaga.***(Release SMSI Banyuasin)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

HIMBAUAN PENGGUNAAN MASKER DI LINGKUNGAN SEKOLAH, DISDIKBUD LAHAT TERBITKAN SURAT EDARAN

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Sumatera Selatan

Diduga Tak Profesional, Proyek CSR Belasan Miliyar di Simpang Raja “Kacau Balau”

Kabupaten Lahat

KEPALA MAN 1 LAHAT LANTIK PENGURUS OSIM PERIODE 2026–2027, TANAMKAN SEMANGAT KEPEMIMPINAN DAN AMANAH

Kabupaten Lahat

Kombel SDN 5 Lahat: Penguatan Kompetensi Guru Wujudkan Pembelajaran Bermakna Bagi Siswa

Sumatera Selatan

Masa Bhakti 2026-2029, Pengurus Daerah 8 Kab/Kota Dilantik Ketua SMSI Sumsel

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Bimtek Literasi Numerasi & Pemanfaatan Dana Bosp Kinerja Terbaik Gugus 4 Digelar Di Sdn 23 Lahat
error: Content is protected !!