Home / Sumatera Selatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Merasa Dirugikan, Warga Laporkan Kades Pinang Banjar ke Kejari Muba

MUBA SUMSEL, MLCI – Merasa resah dan dirugikan, Rudiyanto dan kawan-kawan selaku warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui kuasa hukum LBH GP Ansor Muba, membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Muba, Jumat (10/10) pagi.

Hal itu disampaikan Fahmi SH MH, bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, Fery Suryono SH, Gianto Wicaksono selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum & Ass Advokat (Paralegal) yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP ANSOR) Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami membuat laporan pengaduan terkait kinerja dan kebijakan Kepala Desa Pinang Banjar yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat, terkhusus kebijakan program TMMD Oktober 2025, dan galian jalan di Desa Pinang Banjar,” jelas Fahmi SH MH.

Baca Juga!  Event Bupati Tournament 2025, Pendekar Semut Iren Sabet Juara Umum

Selain itu, mereka juga melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 2024.

“Bahwa, adanya indikasi sikap Kepala Desa Pinang Banjar tidak bijak dan tidak professional, dan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat, hususnya warga Dusun 1 Desa Pinang Banjar. Adanya indikasi ketidak transparanan Kepala Desa Pinang Banjar kepada Kodim / Koramil Sungai Lilin dan PUPR Muba, terkait status lahan yang akan digarap dalam program TMMD 2025, sehingga merugikan klien kami dan warga yang terdampak,” bebernya.

Program TMMD, khususnya program pembangunan jalan dari Dusun 1 hingga Dusun 4 Desa Pinang Banjar, menurutnya, sangat merugikan masyarakat terutama kliennya. Laporan juga mengarah adanya indikasi penyimpangan program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Baca Juga!  Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Digelar PTBA Sambut Idul Adha

Oleh karena itu, LBH GP Ansor minta kepada Kajari Muba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pinang Banjar tersebut.

“Apabila terbukti adanya penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pelaksanaan Program TMMD Desa Pinang Banjar tahun 2025, serta Program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 52024, maka kami mohon kepada Bapak Kajari Musi Banyuasin untuk dapat menindak tegas oknum yang bersangkutan,” tegasnya.*** SMSI MUBA

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026, Kepala Sekolah: Selamat dan Sukses Atas Pencapaian Gemilang  

Kabupaten Lahat

SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

Sumatera Selatan

Prioritas Pemulihan Uang Negara, Kajari Musi Rawas Amankan 3,7 Milyar

Sumatera Selatan

Rio Purnama, “Siap Bersinergi dan Amankan Program Kejaksaan di Kabupaten Musi Rawas”

Sumatera Selatan

Efek Berganda Hulu Migas: Penggerak Utama Kemajuan dan Kesejahteraan Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Sultan Muda SUMSEL Goes To Kabupaten Lahat: Pererat Kerja Sama Tingkatkan Literasi, Keuangan, Dan Ekonomi Daerah

Sumatera Selatan

Terancam Ditutup, Urus Izin Batcing Plant Milik PT Adipati Warning Dua Minggu

Sumatera Selatan

Hj Yetti Oktarina Prana Pimpin Perempuan Bangsa Sumsel Periode 2026-2031
error: Content is protected !!