Home / Nasional

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:06 WIB

Simak Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya Per Bulan

JAKARTA, MLCI –  Mengutip tayangan berita CNN Indonesia pada 25 Februari 2025 lalu terungkap bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.

Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?

Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Berikut penjelasannya.

Gaji Kepala Daerah

  1. Gaji Kepala Daerah Provinsi
    Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.
    Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
    Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.
  2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota
    Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.
Baca Juga!  Temui Menteri Sosial, Ketua SMSI Bahas Sinergi Peringatan HPN 2025

Biaya Operasional Kepala Daerah
Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

1. Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur:
PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

Baca Juga!  Wanita Asal Sumsel Ini Meninggal Dunia “Tragedi Kapal Wisata Karam di Bengkulu”

2. Tunjangan Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati:
PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD

Itulah informasi mengenai gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat per bulannya. Semoga bermanfaat!

Share :

Baca Juga

Nasional

Siapkan Isu Strategis ke Presiden RI, APKASI Perkuat Sinergi Pusat – Daerah

Nasional

Kasus Dugaan Investasi Ilegal Menguap, Kerugian Jemaat Capai Rp.28 Miliar

Nasional

Ujian Praktek SD Negeri 32 Lahat Berlangsung Tertib dan Teratur, Ini Pesan Kepala Sekolah

Kabupaten Lahat

Puluhan KPM Banpang Desa Ulak Mas Lahat Terima Bantuan, Ini Bantuannya

Nasional

Bursah Zarnubi, “Agar Tepat Sasaran, APKASI Siap Kawal Program Nasional Bedah Rumah”

Nasional

Audensi APKASI Bersama PLN, “Pertegas Komitmen Dukung Kedaulatan Energi Nasional”

Nasional

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Kabupaten Lahat

Sinergi Lintas Sektor : Kelurahan Pagar Agung Dan Puskesmas Gelar Kegiatan Halal Bihalal
error: Content is protected !!