Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 23:38 WIB

Sempat Buron, Tersangka Kekerasan Seksual dan Curi HP Ditangkap Unit PPA Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa bulan oleh Polres Lahat, akhirnya tersangka perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disertai pencurian 1 unit handphone berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

“Tersangka inisial S usia 23 tahun warga Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kanit PPA Ipda Juli Dwi Sumanda SH MH CPM disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Lispono menerangkan kronologis kejadian kasus TPKS ini terjadi pada Sabtu 29 Desember 2024 lalu sekira pukul 22.30 Wib dan TKP bertempat di pemadian Gajah, tepatnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.

Sebelumnya, tersangka pertama JS (23) menjemput korban dari Muara Enim dan membawanya menuju ke TKP, menyuruh korban untuk tiduran, tapi korban tidak mau.

Baca Juga!  Terkait Dugaan Korupsi, Pihak Dinkop UMKM Lahat Akui Dipanggil Kejaksaan

Kesal ajakannya ditolak, sambung Lispono, membuat Tersangka JS naik vital dan mengancam korban serta memaksanya membuka celana korban untuk berhubungan badan, dan apabila tetap menolak maka korban akan ditinggalkan di hutan.

Walaupun korban tidak mau, namun, tersangka tetap memaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya. Sehingga, tetap memperkosa dan mengancam korban. Setelah puas JS menelpon tersangka kedua yakni S untuk datang ke TKP.

Setiba di TKP, pelaku S langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban dan usai melancarkan aksi bejatnya, kedua tersangka TPKS membawa korban ke Kota Lahat dan diturunkan di dekat Losmen Sigma Lahat tak jauh dari Lapangan PJKA Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

“Lalu, kedua tersangka merampas dan mencuri Handphone milik korban. Dan, pelaku pergi meninggalkannya. Lalu, korban mendatangi Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga!  Pelestarian Songket Silungkang Khas Sawahlunto Didukung PTBA

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Rabu 9 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, anggota unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama S, sedang berada dirumahnya di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.

Tanpa mengulur waktu lagi, anggota unit PPA Polres Lahat langsung menuju ke rumah tersangka S dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu, membawanya ke unit PPA Polres Lahat guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realme Note 50 berwarna biru muda telah diamankan di Polres Lahat, karena telah terbukti melakukan kasus TPKS dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Lispono. (D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!