Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 20 Juni 2023 - 02:19 WIB

Saat Akan Bakar Perkebunan Sawit, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Release SMSI SIlampari –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang pembakaran hutan dan lahan, di Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 13 Juni 2023.

Diketahui tersangka bernama, Yozi Fenezuelah (22), warga Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat akan membakar perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Karim saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/06/2023).

Baca Juga!  Kapolres Lahat Pimpin Ungkap Kasus Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektar

“Berdasarkan laporan polisi LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus Yozi Fenezuelah, karena tertangkap tangan akan membakar perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota terpantau lokasi titik Hotspot oleh aplikasi Fire Spot, selanjutnya Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.

Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.

Baca Juga!  Digerebek, Lari Belakang Rumah Diciduk Tim Walet Polres Lahat

Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan pelaku tertangkap tangan di TKP, sedang melakukan pembakaran lahan lebih kurang 0,5 Hektare namun luas lahan tersebut seluas 2 Hektare, guna untuk dibuka atau dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya anggota meringkus tersangka dan Barang Bukti (BB), diantaranya dua buah korek api gas warna orange dan dua batang potongan kayu yang sudah terbakar.

“Oleh sebab itu, kami dari aparat kepolisian, terus melakukan himbaun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tutupnya.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!