LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidkor Sateskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus korupsi Dana Desa rugikan negara sebanyak Rp 362 juta lebih atau tepatnya sebesar Rp. 362.918.000,-.
“Kasus korupsi itu terjadi saat pengelolaan Dana Desa,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi dan Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Lispono SH. Jumat (16/01).
Dijelaskan Lispono, pengelolaan Dana Desa merugikan negara yang dilakukan tersangka S selaku oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2021.
“Kasus korupsi Dana Desa tersebut persisnya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2021 terungkap berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam yang akan digunakan untuk 6 kegiatan,” sambungnya.
Namun faktanya dari 6 kegiatan itu untuk pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan bahkan ada kegiatan yang direalisasikan tapi tidak sesuai anggarannya oleh Tersangka S.
“Sehingga perbuatan tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspekotrat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp.362.918.000,-,” lanjut Lispono.
Dihadapan penyidik, tersangka S menerangkan Dana Desa itu digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Aanggaran 2021.
“Pak Kapolres menghimbau agar aparatur negara menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lispono.
Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara maka Penyidik tindak pidana korupsi Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Lispono.***D4F










