LAHAT SUMSEL, MLCI – Tersangka berada di ujung Kabupaten Lahat, tepatnya di Kecamatan Tanjung Sakti yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu berhasil diringkus Team Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.
“Tersangka itu berinisial RA yang diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pindriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (06/11).
Ditambahkan Lispono, RA diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar dibawah pimpinan Kasat Reskoba didampingi Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi, Kanit II Aipda Salendra P Gultom serta personel di rumah tersangka di Desa Gunung Karto, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 20.00 Wib.
Setelah diamankan, Team melanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram. Barang tersebut ditemukan bersama sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelas Lispono.
Selain sabu, Team turut mengamankan dua batang pipet plastik warna hitam yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip ukuran kecil, serta satu buah dompet warna hitam tanpa merek.
Seluruh barang bukti kemudian diperlihatkan kepada tersangka dan saksi yang menyaksikan penggeledahan. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Lebih jauh dikatakan Lispono, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” urai Lispono.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lahat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat Kabupaten Lahat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polres Lahat menghimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” imbuh Kasat Reskoba.*** DAF

