Home / Nasional

Jumat, 25 April 2025 - 23:59 WIB

RDP Komisi II DPR RI, Kabupaten Kikim Area Masuk Daftar 32 Calon Daerah Otonomi

JAKARTA, MLCI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri) di Senayan memberikan harapan kepada mayarakat Kikim Area.

RDP DPR RI tersebut rencana Kabupaten Kikim Area resmi masuk dalam daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinyatakan layak untuk dimekarkan. Kamis (24/4).

created by InCollage

Masuknya Kabupaten Kikim Area dalam daftar ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga!  Bupati Lahat Kukuhkan 36 Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2023

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh naskah urgensi serta penerbitan Peraturan Pemerintah, guna mempercepat pemekaran daerah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional.

Secara keseluruhan, terdapat 32 Calon DOB yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, yang terdiri dari 26 kabupaten, 4 kota, dan 2 provinsi.

Adapun calon daerah tersebut adalah:

  1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
  2. Kabupaten Renah Indojati
  3. Kabupaten Kikim Area
  4. Kabupaten Bogor Barat
  5. Kabupaten Sukabumi Utara
  6. Kabupaten Garut Selatan
  7. Kabupaten Adonara
  8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
  9. Kabupaten Paser Selatan
  10. Kabupaten Talaud Selatan
  11. Kabupaten Bone Selatan
  12. Kabupaten Boliyohuto
  13. Kabupaten Gorontalo Barat
  14. Kabupaten Kepulauan Obi
  15. Kabupaten Wasile
  16. Kabupaten Grime Nawa
  17. Kabupaten Yapen Timur
  18. Kabupaten Pulau Numfor
  19. Kabupaten Ketengban
  20. Kabupaten Muyu
  21. Kabupaten Admi Korbai
  22. Kabupaten Imekko
  23. Kabupaten Kokas
  24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
  25. Kabupaten Moskona
  26. Kota Maumere
  27. Kota Langowan
  28. Kota Lembah Baliem
  29. Kota Manokwari
  30. Provinsi Kepulauan Nias
  31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
  32. Provinsi Pulau Sumbawa
Baca Juga!  Eddy Santana Putra Membangun Palembang, Ini Jejak Langkahnya

Share :

Baca Juga

Nasional

Audensi SMSI dan Stafsus Menbud RI, “Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026”

Nasional

Luncurkan Golden Rules Versi 5.0, Bukit Asam Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Nasional

Putusan MK “Kriminalisasi Wartawan Dihentikan” Didukung Ketum DePA-RI

Nasional

Komitmen National Dong Hwa University Wujudkan Taiwan Ramah PMI

Nasional

Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru Siap Dikawal DePA-RI

Nasional

Prof Abdul Latif, “Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum”

Nasional

Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, PWI Pusat Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

Nasional

Guru Besar STIK Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
error: Content is protected !!