Home / Hukum & Kriminal

Senin, 13 April 2026 - 20:22 WIB

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali membuahkan hasil yang kali ini mengamankan tersangka pengedar diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Tersangka itu berinisial H usia 46 tahun warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media ini didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (13/04).

Ditambahkan Lispono, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satreskoba dan bantuan Informasi dari masyarakat. Lalu pada 9 April 2026 lalu tersangka diamankan di rumahnya.

Baca Juga!  BB dan Tersangka Kasus Pengelepan, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Lahat

Sebelumnya rumah tersangka telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram dan 1 timbangan digital warna hitam, Handpone android merk OPPO A5 Pro 5G warna hitam,” urai Lispono.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga!  Agenda Rakernas Berujung Kongres, Firdaus Terpilih Ketua Umum SMSI

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!