Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT, SUMSEL – MLCI – Proses penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan serta penyediaan lahan pengganti plasma di wilayah operasional PT Aditarwan, Kecamatan Kikim Selatan dan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 kembali dilaksanakan secara tertib dan transparan di Gedung Pertemuan, Selasa (11/08/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekda Lahat diwakili Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, perwakilan manajemen PT Aditarwan, Camat Kikim Barat, Kapolsek Kikim Barat, Danramil Kikim Area, serta 46 warga penerima hak kompensasi dari wilayah Kecamatan Kikim Barat.
Mewakili jajaran manajemen PT Aditarwan, Rahmat Kurniawan Nasution selaku Legal PT Aditarwan menyampaikan, kegiatan ini merupakan kelanjutan komitmen yang telah ditegaskan dalam acara seremonial yang digelar sekitar sebulan yang lalu.
“Sebelumnya kita telah melaksanakan penyaluran di wilayah Kikim Selatan, seperti Desa Pagardin dan Karang Cahaya. Kini tahapan bergeser ke wilayah Kikim Barat, tepatnya di Desa Jajaran Lama, yang hari ini diikuti oleh 46 warga penerima hak ganti rugi lahan dan lahan pengganti plasma,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Desa Jajaran Lama, besaran kompensasi yang diterima setiap warga secara merata adalah sebesar Rp13.043.000,-. Sementara untuk desa-desa lainnya besaran nilai dapat bervariasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama.
“Nilai tersebut adalah standar yang sama untuk seluruh warga Desa Jajaran Lama, meskipun lokasi lahan yang diserahkan berbeda-beda. Adapun untuk wilayah lain akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Rahmat menambahkan, proses penyaluran ini akan berlangsung secara berjenjang. Pada tahap selanjutnya yang direncanakan berlangsung esok hari, kegiatan akan kembali bergeser ke wilayah Kikim Selatan mencakup Desa Beringin Jaya Kidung Selatan dan Desa Padang Bintang. Meskipun data rincian jumlah penerima masih dalam pemutakhiran, pihaknya memastikan proses penyaluran akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah disusun. “Ujarnya

Sementara Kepala Desa Jajaran Lama, Ahmad Syarjon SE, mewakili masyarakat menyampaikan apresiasi atas peruntukan yang dinilai layak dan adil, serta berharap bantuan ini tepat sasaran. Ia mendoakan agar persoalan ini menjadi titik akhir sehingga tidak lagi terjadi konflik sosial berkepanjangan. Ke depannya, diharapkan terjalin sinergi yang harmonis, memungkinkan investasi perusahaan berjalan lebih baik, aman, dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal bagi kemajuan bersama.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perwakilan wilayah dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat guna menjamin proses penyelesaian hak warga berjalan adil, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.









