Home / Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Proses Hukum di PMJ, Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat Siapkan Enam Pengacara Berpengalaman

JAKARTA. MLCI –  Enam pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm siap mendampingi dan atau mewakili Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi laporan Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat itu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya.

 

“Kami siap tim terbaik untuk memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya. Terima kasih telah mempercayakannya kepada kami,” kata Arjo Pranoto, SH MH CPCLE, usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5).

 

Pranoto mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis berkenaan dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Tatang Suherman. Tatang melaporkan Sasongko dan Nurcholis atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga!  Sidang MK Sengketa Pilkada Lahat, Tim YM-BM Siapkan Ratusan Alat Bukti Kecurangan

 

Untuk itu, paparnya, dia akan memimpin langsung tim pengacara yang beranggotakan Wibowo Pudjiantoro, SKom, SH, MM; Ibrahim Basarewan, SH, CLA; Mukti Wibowo, SH, CTL; Amrin SH; dan Junaedi, SH.

 

“Kami merasa terhormat untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Mas Nurcholis, yang konsisten berupaya menegakkan moralitas dan etika organisasi selaku Ketua dan Sekretaris DK PWI. Mereka penjaga marwah PWI sebagai organisasi pers yang menjunjung integritas dan profesionalisme,” ujar Wibowo.

Baca Juga!  Menjaga Kelestarian Ekosistem, Kajati DKI Jakarta Lakukan Ini

 

Tatang Suherman ialah sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang oleh DK PWI Pusat telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.

 

Menindaklanjuti SK DK tersebut, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 pada 17 Juli 2024, yang mengukuhkan gugurnya HCB sebagai anggota PWI  karena mendapatkan sanksi pemberhentian penuh itu.*** (Release Humas PWI Pusat)

Share :

Baca Juga

Nasional

AOE 2026, Kabupaten Lahat Raih Juara Umum di ICE BSD Tanggerang

Nasional

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI

Nasional

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

Nasional

Suhu Politik Memanas, SMSI Serukan Pers Daerah Sajikan Informasi Berimbang

Nasional

MAN 1 Lahat Ukir Prestasi Gemilang: Sabet Emas, Perak, dan Perunggu di Final Olimpiade Nasional FIM 2026

Nasional

Kolaborasi SMSI dan RRI Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Nasional

Semarak HUT RI ke-81, SD Negeri 20 Lahat Gelar Berbagai Perlombaan Tanamkan Nilai Karakter dan Cinta Tanah Air

Nasional

Semarak HUT RI ke-81, SD Negeri 4 Lahat Gelar Beragam Lomba Tanamkan Semangat Cinta Tanah Air
error: Content is protected !!