Home / Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Proses Hukum di PMJ, Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat Siapkan Enam Pengacara Berpengalaman

JAKARTA. MLCI –  Enam pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm siap mendampingi dan atau mewakili Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi laporan Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat itu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya.

 

“Kami siap tim terbaik untuk memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya. Terima kasih telah mempercayakannya kepada kami,” kata Arjo Pranoto, SH MH CPCLE, usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5).

 

Pranoto mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis berkenaan dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Tatang Suherman. Tatang melaporkan Sasongko dan Nurcholis atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga!  Upaya MER-C Bantu Korban Gempa di Afghanistan Diapresiasi SMSI

 

Untuk itu, paparnya, dia akan memimpin langsung tim pengacara yang beranggotakan Wibowo Pudjiantoro, SKom, SH, MM; Ibrahim Basarewan, SH, CLA; Mukti Wibowo, SH, CTL; Amrin SH; dan Junaedi, SH.

 

“Kami merasa terhormat untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Mas Nurcholis, yang konsisten berupaya menegakkan moralitas dan etika organisasi selaku Ketua dan Sekretaris DK PWI. Mereka penjaga marwah PWI sebagai organisasi pers yang menjunjung integritas dan profesionalisme,” ujar Wibowo.

Baca Juga!  Kantor Pusat SMSI di Ring Satu Istana Ditinjau Deputi Penasihat Presiden

 

Tatang Suherman ialah sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang oleh DK PWI Pusat telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.

 

Menindaklanjuti SK DK tersebut, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 pada 17 Juli 2024, yang mengukuhkan gugurnya HCB sebagai anggota PWI  karena mendapatkan sanksi pemberhentian penuh itu.*** (Release Humas PWI Pusat)

Share :

Baca Juga

Nasional

Siapkan Isu Strategis ke Presiden RI, APKASI Perkuat Sinergi Pusat – Daerah

Nasional

Kasus Dugaan Investasi Ilegal Menguap, Kerugian Jemaat Capai Rp.28 Miliar

Nasional

Ujian Praktek SD Negeri 32 Lahat Berlangsung Tertib dan Teratur, Ini Pesan Kepala Sekolah

Kabupaten Lahat

Puluhan KPM Banpang Desa Ulak Mas Lahat Terima Bantuan, Ini Bantuannya

Nasional

Bursah Zarnubi, “Agar Tepat Sasaran, APKASI Siap Kawal Program Nasional Bedah Rumah”

Nasional

Audensi APKASI Bersama PLN, “Pertegas Komitmen Dukung Kedaulatan Energi Nasional”

Nasional

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Kabupaten Lahat

Sinergi Lintas Sektor : Kelurahan Pagar Agung Dan Puskesmas Gelar Kegiatan Halal Bihalal
error: Content is protected !!