Home / Hukum & Kriminal / Sumatera Selatan

Senin, 27 Juni 2022 - 08:33 WIB

Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Pelaku Asusila

Release SMSI OKUS  –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Oknum kepala desa di kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial FA (46) diduga menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 17 tahun.

Dugaan persetubuhan yang dilakukan FA (46) terkuak dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU Polres OKU Selatan dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolres setempat membenarkan adanya kejadian tersebut. Senin (27/06/2022).

Dikatakan Kapolres, FA (46) melakukan hal tidak senonoh atau menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga!  Semarakkan Ramadhan 1444 H, SMSI OKU Selatan Dan Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Baksos

“Hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB”,terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada bulan Mei 2022, tersangka FA (46) bertandang ke pondok milik korban S (17) yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.

“Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin di tempat yang sama”,beber Kapolres

Baca Juga!  Warga Demo Di Depan Pemkab Lahat, Minta Tuntaskan Sengketa Lahan Di PT. PE

Kapolres juga mengatakan, tersangka FA (46) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkas Kapolres

Sementara itu, tersangka FA (46) saat di mintai keterangan oleh awak media mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal.

“Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu”, ungkap FA.****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Musyawarah Perubahan APBDes 2026 Desa Giri Mulya Lahat: Keterbatasan Anggaran Dihadapi dengan Kebijakan Tepat dan Semangat Gotong Royong

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Pendidikan

Dua Siswi MAN 1 Lahat Lolos Menjadi Perwakilan OSN Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Sumatera Selatan

‎Roda Pemerintahan Bergerak, 193 Pejabat Dilantik Wabup Musi Rawas

Sumatera Selatan

Workshop & Kompetisi Karya Jurnalistik Sumsel 2026 Perkuat Sinergi dan Jaga Kualitas Pemberitaan di Era Digital, Perwakilan Kabupaten Lahat Muncul
error: Content is protected !!