LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama STrk SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE dan Tim Jagal Bandit berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Perkara Curat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban Bogi Alex Mahandra usia 19 tahun,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. Selasa (21/10).
Ditambahkan Lispono, Tersangka R (32) warga Desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur berlokasi atau TKP di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, kejadian pada Jum’at 26 September 2025 lalu sekira pukul 02.30 Wib.
Saat itu di Desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, tepatnya di Kafe Rahmat tersangka R melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur satu unit Sepeda Motor (SPM) merk Honda Beat warna putih merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 6454 EAF.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta lalu korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” urai Lispono.
Atas laporan tersebut Tim Jagal Bandit dipimpin Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE berhasil menangkap tersangka R pada Jum’at 17 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 WIB di Bengkel motor beralamat desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah tanpa perlawanan.
“Kini tersangka R telah diamankan berikut barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol: BG 6454 EAF untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** Humres

