LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus perdagangan orang kerap beraksi di salah satu hotel Kota Lahat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap Team Opsnal Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Lahat.
“Modus perdagangan orang ini guna prostitusi disalah satu hotel di Kota Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj Fifin Sumailan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (28/02).
Pengungkapan kasus, tambah Lispono, berawal dari informasi masyarakat yang resah kerap terjadi perdagangan orang untuk dijadikan praktik prostitusi.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan setelah sasaran orang hingga tempat telah diketahui Team segera melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di meja kasir Hotel S di Kecamatan Kota Lahat.
“Tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial SM warga Desa Natemanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT. Dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” beber Lispono.
Alhasil, Team mengamankan tersangka berikut barang bukti uang sebesar Rp 250 ribu yang sebelumnya telah dilakukan transaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh tersangka melalui HP lalu menunjukkan foto perempuan atas nama Y.
Usai nego selesai tamu diarahkan kesalah satu kamar hotel, dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SM mengakui bahwa telah melakukan transaksi kepada para tamu hotel alias hidung belang yang mesan dicarikan perempuan penghibur.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satres PPA dan PPO Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Sat Res PPA/PPO Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi yang lain di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatannya, tersangka SM akan dijerat dengan pasal 12 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau oasal 420 KUHP,” pungkas Lispono.***YOZ

