Site icon Media Lematang

Penyelesaian Kompensasi Ganti Rugi Lahan dan Lahan Pengganti Plasma PT Aditarwan Bahas Pembayaran dan Kemitraan

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Proses penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan serta penyediaan lahan pengganti plasma di wilayah operasional PT Aditarwan yang tergabung dalam Eka Jaya Group berlangsung secara terbuka dan terarah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, meliputi wilayah Kecamatan Kikim Selatan dan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjembatani kepentingan perusahaan dan masyarakat, guna mewujudkan hubungan kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan manajemen, pihak berwenang, serta warga yang berhak menerima haknya.

Mewakili Manajer Humas PT Aditarwan, Rahmat Kurniawan Nasution dari bagian Hukum dan Legal menyampaikan penjelasan rinci terkait tahapan penyelesaian yang dilakukan hari ini:

“Pada kesempatan ini, kami memfokuskan penyelesaian kompensasi di wilayah Kecamatan Kikim Selatan, tepatnya meliputi Desa Pagardin dan Desa Karang Cahya. Tercatat sebanyak 160 Kepala Keluarga berhak menerima pembayaran ganti rugi, dengan nilai masing-masing sebesar Rp18.750.000. (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh Ribu).

Ia menambahkan bahwa pembayaran ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan atas penggunaan lahan masyarakat, sekaligus langkah awal penyelesaian seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kami berharap dengan tersalurkannya ganti rugi ini, tidak ada lagi kendala atau perselisihan menyangkut lahan di masa mendatang antara PT Aditarwan dan warga sekitar. Setelah proses di Kikim Selatan selesai, kami akan segera melanjutkan tahapan yang sama untuk wilayah Kecamatan Kikim Barat,” jelasnya.

Selain masalah lahan, pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam memberdayakan ekonomi warga setempat.

“Untuk kebutuhan tenaga kerja, PT Aditarwan telah menyerap sekitar 95 persen tenaga kerja dari penduduk sekitar lokasi operasional. Hal ini kami lakukan agar keberadaan perusahaan benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk pembayaran ganti rugi semata, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha,” pungkasnya.

Exit mobile version