Home / Sumatera Selatan

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:14 WIB

Pemkab dan Kejari Bersama SMSI OKU Selatan Gelar Pembekalan Hukum dan Sosialisasi KEJ

Release OKU Selatan –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan memberikan pembekalan produk hukum tindak pidana korupsi kepada 82 Kepala Desa yang baru saja dilantik.

Kegiatan pembekalan produk hukum dan sosialisasi kode etik jurnalistik ini berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Selasa (06/06/2023).

Kegiatan ini membawa tema “Mengenal hukum agar terhindar dari korupsi dalam pengelolaan dana desa” dan bertindak sebagai narasumber yakni Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama.

Selain itu pada kegiatan ini juga turut dilakukan sosialisasi kode etik jurnalistik dan undangan-undangan pers no 40 tahun 1999 yang dipaparkan oleh Sri Fitriyana selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten OKU Selatan.

Pada kesempatan ini juga, turut disosialisasikan tentang pengelolaan dan pencairan dana desa yang disampaikan oleh Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Nila lusida.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PMPD kabupaten OKU Selatan, A Romzi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Baca Juga!  Pelajar SD Kurang Mampu di Tanjung Enim Raih Beasiswa Yaga Yingde Group

Hal ini sangat bermanfaat sebagai bekal dan menambah pengetahuan untuk para peserta khususnya para kepala desa yang baru saja dilantik, dalam pemahaman tentang peraturan undang- undang dalam pengelolaan dana desa dan pelanggaran tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam paparannya mengatakan penyuluhan hukum kepada 82 Kepala Desa ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.

“Pemberian penyuluhan hukum ini bertujuan agar kepala desa memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di desa dan tidak berbenturan dengan masalah hukum tipikor,” ungkapnya.

Oleh karena itu tambah Kajari, setiap kepala desa harus menguasai petunjuk teknis pelaksanaan yang mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, dalam mengelola keuangan desa harus berazaskan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para kades dapat menyerap apa yang telah disampaikan dan dapat diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang diterima”,pungkasnya.

Baca Juga!  Rekomendasi Ke Pusat, Gubernur Didesak Cabut Izin Musi Prima Coal

Sementara itu Ketua SMSI OKU Selatan,  Sri Fitriyana pada kesempatan ini menjelaskan 11 pasal dalam kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh wartawan dan dihormati oleh narasumber.

Dikatakan Ayik sapaan akrab Sri, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis atau wartawan selain dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Wartawan juga harus mentaati kode etik jurnalistik.

“Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada peserta agar dapat saling menghargai dalam menjalankan profesi sesuai tupoksi masing-masing”, jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat informasi yang dikumpulkan oleh pewarta sangat erat kaitannya dengan narasumber maka dengan adanya saling memahami diharapkan dapat tercipta hubungan kerja sama yang baik.

“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan menghormati hak-hak dari narasumber. Begitu juga sebaliknya”, Ujarnya.

Sedangkan Kepala Bank Sumsel Babel Muaradua, Nila Lusida menyampaikan tatacara pencairan dana desa dan pengelolaan perbankan bagi perangkat desa.

Diakhir kegiatan, penyelenggara membuka sesi tanya jawab antara para peserta kepada para narasumber. ****

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Efek Berganda Hulu Migas: Penggerak Utama Kemajuan dan Kesejahteraan Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Sultan Muda SUMSEL Goes To Kabupaten Lahat: Pererat Kerja Sama Tingkatkan Literasi, Keuangan, Dan Ekonomi Daerah

Sumatera Selatan

Terancam Ditutup, Urus Izin Batcing Plant Milik PT Adipati Warning Dua Minggu

Sumatera Selatan

Hj Yetti Oktarina Prana Pimpin Perempuan Bangsa Sumsel Periode 2026-2031

Sumatera Selatan

Fikri Haikal, “Bangga dan Tersanjung Kesediaan Hasperi Pimpin PaSKI Lahat”

Sumatera Selatan

Puskesmas Gunung Meraksa Jadi Rawat Inap, Pemkab OKU Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sumatera Selatan

Pemkab PALI Siapkan Sanksi ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Sumatera Selatan

Belum Kantongi Izin, Warga Protes Batching Plant PT. Adipati 
error: Content is protected !!