Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Ops Room Lahat, Soal Rencana PHK ”Jangan Diskriminasi Pekerja”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menolak PHK sebelah pihak hingga ”Jangan Diskriminasi Pekerja” kata-kata ini mencuat pada acara Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indistrial terkait mediasi rencana PHK oleh PT Besar Cipta Karya (BCK) terhadap pekerja, acara berlangsung di Ops Room Pemkab Lahat. Rabu (25/02).

Musyawarah di ruang Ops Room Pemkab Lahat terkait rencana PHK oleh PT BCK pada 30 Januari 2026 lalu, KSPSI Muara Enim melakukan mediasi dengan Disnaker Lahat untuk membahas kasus 34 karyawan PT BCK yang diduga akan di-PHK tanpa alasan jelas.

Perusahaan menyatakan penundaan gaji dan PHK sementara disebabkan perubahan sistem pembayaran dan pemotongan produksi oleh klien.

Dalam musyawarah itu, KSPSI Muara Enim menuntut perusahaan untuk mengembalikan 34 karyawan tersebut, sementara Disnaker Lahat menyarankan perusahaan untuk mengembalikan karyawan tersebut.

Baca Juga!  Wujudkan City Branding Lahat, Bursah Zarnubi Kerahkan Tim Khusus dan OPD

Musyawarah tersebut dihadiri Wabup Lahat, Kadis Nakertrans, PUK FSP KEP KSPSI PT.BCKA, Pihak PT BCK dan undangan lainnya.

“Biasanya ada permasalahan perselisih pahaman antar perusahaan dan karyawan sudah selesai di Disnakertrans, baru ini sampai ke Wakil Bupati,” kata Widia Ningsih memulai tanggapannya.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih meminta kepada semua pihak khususnya PT BCK terkait PHK terhadap 34 pekerja untuk dipertimbangkan kembali, dari keterangan berawal permasalahan yang muncul diduga disebabkan karena keterlambatan gaji para buruh.

Sementara menurut undang-undang pemberian gaji para buruh tidak boleh ada keterlambatan.

Baca Juga!  Panwaslu Panggil Camat Gumay Talang, Klarifikasi Dugaan Tidak Netral Pilkada Lahat 2024

Seiring berjalannya musyawarah tersebut dari berbagai saran dan pendapat belum ada kesimpulan, hal itu disebabkan perlunya pertimbangan dari pihak perusahaan, karena dari pihak PT BCK yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, dari itu Pemkab meminta kepada perwakilan Perusahaan untuk menyampaikan Atensi kepada Direksi di Semarang.

Pemkab Lahat juga menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat khususnya PT BCK agar supaya permasalahan itu untuk dipertimbangkan kembali menurut informasi Ini dipicu karena diduga keterlambatan gaji karyawan, menurut undang-undang tidak boleh ada  keterlambatan gaji.

Pemkab juga menegaskan kepada perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan. Dan hal terpenting  dilakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pekerja.***IRHAM

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Tiga Siswa-Siswi SD Negeri 16 Lahat Ukir Prestasi Gemilang di Ajang O2SN Tingkat Kabupaten

Kabupaten Lahat

Prestasi Gemilang: Dua Siswa MAN 1 Lahat Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2026

Kabupaten Lahat

Serah Terima Jabatan K3S SD Kecamatan Lahat Berjalan Khidmat, Heri Supriadi Resmi Menjabat Sebagai Ketua Baru

Kabupaten Lahat

K3S Kecamatan Lahat Gelar Rapat Koordinasi: Pererat Silaturahmi dan Sosialisasikan Program Baznas

Kabupaten Lahat

Komite dan Warga Sekolah SDN 32 Lahat Bersatu Gotong Royong Sambut Rehabilitasi Menyeluruh

Kabupaten Lahat

Hasil Peninjauan Dinas Pendidikan Lahat: Tiga Sekolah di Tanjung Tebat Butuh Perbaikan Infrastruktur Segera

Kabupaten Lahat

Penyerahan Hadiah O2SN Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2026 Resmi Digelar: Gali Talenta Unggul, Lahirkan Generasi Bugar dan Berkarakter

Kabupaten Lahat

Prestasi Gemilang! Siswa SD Negeri 4 Lahat Ukir Nama di Kejuaraan Karate Tingkat Provinsi
error: Content is protected !!