Home / Hukum & Kriminal / Sumatera Selatan

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:03 WIB

Miliki Sabu 23 Paket, Petani Meringkuk di Jeruji Besi

Release SMSI OKU SELATAN–

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap pengedar dan penjual narkoba di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri dan KBO Polres OKU Selatan AKP Hardan HS, dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Kamis (14/07/2022).

Kemudian tambah Wakapolres, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39) pada Rabu (13/07/2022) di kediamannya yang beralamat di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin.

Baca Juga!  Gratis Sampai Lulus, Akademi Pertambangan di Tanjung Enim Menerima Mahasiswa Baru

Lebih lanjut Wakpolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakin 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka”,terang Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi

Dikatakan Kompol Iwan Wahyudi, sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian, dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

Baca Juga!  Honor Karyawan PDAM Tirta Agung OKI Nunggak 7 Bulan Dipertanyakan

“Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual”, ungkap Wakapolres

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Sumatera Selatan

Tak Hanya Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

Sumatera Selatan

Apresiasi atas Program Nyata, SMSI Anugerahkan Penghargaan “Sahabat Pers” Lapas Banyuasin

Kabupaten Lahat

Mediasi Menjadi Temu Keluarga, Seteru Kepsek dan Walimurid Berujung Damai
error: Content is protected !!