Home / Sumatera Selatan

Senin, 27 Mei 2024 - 23:12 WIB

Honor Karyawan PDAM Tirta Agung OKI Nunggak 7 Bulan Dipertanyakan

Release SMSI OKI

KAYU AGUNG SUMSEL, MLCI – Karyawan PDAM Tirta Agung Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih dibuat resah dengan belum dibayarkannya tunggakan honor mereka selama 7 bulan di tahun 2022.

“Ya honor kami 7 bulan masih tertunggak belum dibayar,” kata sumber berindisial AM kepada wartawan Senin (27/05/2024)

Dijelaskannya, honor yang belum dibayar selama 7 bulan tersebut priode bulan ditahun 2022 pada masa jabatan Direktur PDAM Tirta Agung Bana Rianto.

“Terkait tunggakan honor 7 bulan yang belum terbayarkan ini kami sudah berusaha untuk menanyakan kepada Direktur PDAM Tirta Agung yang baru pak Mairil,” ucapnya.

Namun Mairil menjawab tunggakan honor ini belum bisa dipastikan bisa dibayar atau tidak

.”Ya sebagai pegawai PDAM Tirta Agung kita bingung mau komplin dan ngadu kesiapa terkait honor yang belum dibayar ini,” terangnya.

Baca Juga!  Warga Minta Pemerintah dan APH Sidak Agen Nakal, “Isi Gas Melon Berkurang”

Sementara itu, kepala PDAM Tirta Agung Kayuagung Mairil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan menyangkut pembayaran gaji karyawan pada tahun 2022 selama 7 bulan yang belum terbayarkan sekarang sedang di usahakan.

“Yang belum dibayar itu dari bulan maret hingga september tahun 2022. Saya kan masuk bulan oktober 2023, kalau tahun 2022 masih pimpinan pak Bana Rianto setelah itu diganti pak Pratama Suryadi. Nah kamikan buat Rencana Kegiatan Anggaran di 2024 ini.Saya target tahun 2024 ini cepat selesai hutang- hutang dengan karyawan kalau seandainya target-target dari tagihan tercapai,” urai Mairil Senin (27/05/2024)

Mahiril menyampaikan bahwasanya karyawan-karyawan PDAM Tirta Agung ada pinjaman di Bank namun untuk membayar ansuran sudah 2 tahun tertunda dan ditahun 2024 ini mereka sudah bisa kembali membayar ansuran mereka masing – masing.

Baca Juga!  Desa Blankspot Signal Telekomunikasi Tahun 2024 Diprioritaskan Pj Bupati Banyuasin

“Para karyawan kita PDAM Tirta Agung  ada pinjaman di bank,selama 2 tahun tadi tidak ada yang bisa bayar namun sejak bulan januari 2024 mereka sudah bisa kembali membayar angsuran karena gaji mereka sudah normal,” katanya.

Dirinya menganggap bahwa itu adalah hutang perusahaan kepada karyawan yang wajib untuk dibayarkan. Kemudian ia mengkalkulasikan jumlah gaji yang belum terbayarkan selama 7 bulan dengan 68 karyawan.

“Saya mengganggap ini adalah hutang perusahaan kepada karyawan, karena ini hutang perusahaan kewajiban perusahaan untuk melunasi hutang tersebut. Kemudian logikanya jika 1 orang menerima gaji Rp.2.500.000 dikalikan 60an karyawan kira – kira sudah ratusan juta dikalikan lagi 7 bulan.Wah kalau ditanya uangnya di kemanakan saya No Coment, ”pungkas Mairil.***

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Hadir Musrenbang di Griya Agung, Wabup Widiah Ningsih: “Langkah Penting Tentukan Arah Pembangunan Daerah”

Sumatera Selatan

HUT PTBA Ke-45, Wabup Widiah Ningsih: Perkuat Sinergi Menuju Transformasi Energi Nasional

Sumatera Selatan

Dukung Gerakan Cinta Produk Napi, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP Ke-62

Sumatera Selatan

Setelah 14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Palembang Akhirnya Melawan

Sumatera Selatan

Kunker Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 Musi Rawas

Sumatera Selatan

Intimidasi Jurnalis, Ketua PWI Sumsel Kecam Arogansi Oknum Kepala Dinas di OKUS

Sumatera Selatan

Peringati HBP Ke-62, Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak. Ini Hasilnya

Sumatera Selatan

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, SMSI Muba Jalin Sinergi dengan Sekretariat DPRD
error: Content is protected !!