Home / Nasional

Kamis, 22 Juli 2021 - 02:56 WIB

Menkominfo Diminta SMSI Untuk Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

Release SMSI –

MAKASSAR, MLCI – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).

Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa yang dilakukan Menkominfo dianggap tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.

Ketua SMSI Sulsel, Rasid mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.

“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Rasid.

Rasid menyebutkan dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta/artikel konten.

Baca Juga!  HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bahkan harga sekantong Bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin pun bernilai lebih besar dari yang diperoleh media-media daerah anggota kami,” sebutnya.

Karena itu pihaknya bersama pengurus SMSI pusat menyatakan protes dan keberatan atas perilaku tidak adil jajaran Kementerian Kominfo dan pihak ketiga selaku pemenang tender program tersebut.

Bentuk protes tersebut melalui surat yang dilayangkan pengurus SMSI pusat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

“Kami berharap Pak Menteri mengevaluasi kembali pelaksanaan daripada penyelenggaraan Diseminasi KPCPEN di Kementerian Kominfo secara seksama,” pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota komisi etik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sekaligus pengamat komunikasi dan pemerintahan, Firdaus Muhammad.

Ia menyebut kebijakan yang ada harus juga mempertimbangkan keberadaan media lokal yang ada. Sehingga kebijakan yang diambil kemudian dapat adil bagi semua elemen.

Baca Juga!  PTBA Latih Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas 11 A, Olah Limbah Jadi Beragam Kerajinan

“Kebijakan itu seharusnya juga pertimbangkan keberadaan media lokal sehingga lebih adil terutama soal layanan iklan masyarakat. Kondisi media lokal butuh perhatian pusat melalui kebijakan,” ujar Dosen UIN Alauddin Makassar itu.

Ditempat terpisah, hal enada disampaikan juga Oleh Wibowo Susilo, ketua SMSI Bengkulu yang jugs Direktur Bengkulutoday.com. Ia mengatakan, program ini sesungguhnya sangat mulia, tetapi jika jatuh ketangan penjahat, nilainya jadi buruk.

“Semestinya kebijakan dan program KPCPEN ini sangat mulia, tetapi jika jatuh ketangan yang salah, nilainya jadi buruk. Melihat indikator ini, saya khawatir Bapak Menteri kominfo tidak tahu hal seperti ini. Untuk itu, kami minta bapak menteri kominfo dapat mengevaluasi pelaksanaan program KPCPEN di lingkungannya”. Ujar Bowo.

Bowo juga menyampaikan “kami yakin, bapak menteri mau mendegar keluh kesah kami di daerah. Jika kami dari masyarakat pers saja diperlakukan seperti ini, kami khawatir ada yang lebih buruk diperlakukan dari pada kami” tandas Bowo.****

Share :

Baca Juga

Nasional

Kepala Sekolah MAN 1 Lahat Ucapkan Syukur dan Selamat Atas Keberhasilan Siswa Di Ajang Sains Tingkat Nasional

Nasional

SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digit

Nasional

Jalan Santai Dewan Pers, SMSI Turut Meriahkan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Nasional

Apkasi dan KJRI Dubai Dorong UMKM Daerah Tembus Pasar Global

Kabupaten Lahat

SMK N 1 Lahat Mengelar Upacara Hardiknas 2026, Ini Pesan Kepala Sekolah

Nasional

PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat Sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia

Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: “Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi”

Nasional

Dewan Pers, “Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil”
error: Content is protected !!