Home / Hukum & Kriminal / Kabupaten Lahat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 02:11 WIB

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga!  Warga Pagar Agung Geruduk Kantor PLN Lahat, Hampir 24 Jam Listrik Padam

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Baca Juga!  “Hitungan Jam”, Team Satreskrim Polres Lahat Tangkap Pelaku Pembunuhan

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Haflah Akhirussanah SD IT A BA TA TSA Lahat: Lahirkan Generasi Emas Berakhlak Mulia, Raih Apresiasi Tinggi

Kabupaten Lahat

Bupati Lahat Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementan ke Enam Kecamatan

Kabupaten Lahat

Polres MoU PKK Kabupaten Lahat, Perkuat Sinergitas Pencegahan Narkoba

Kabupaten Lahat

SD Negeri 4 Kikim Timur Ucapkan Selamat HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lahat Peringati HUT ke-157, Gubernur Herman Deru: Lahat Kabupaten Tertua Di Sumsel

Kabupaten Lahat

Keluarga Besar DPRD Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun

Kabupaten Lahat

Keluarga Besar Kejari Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun

Kabupaten Lahat

Keluarga Besar Bappeda Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun
error: Content is protected !!