Home / Hukum & Kriminal / Kabupaten Lahat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 02:11 WIB

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga!  Disebut "Bupati Paok", Bursah Zarnubi: Program Tebat Solusi Ekonomi Rakyat Bukan Bahan Olok-Olok 

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Baca Juga!  Pelarian Bandit Pecah Kaca Dihentikan Timsus Polres Empat Lawang

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Musyawarah Perubahan APBDes 2026 Desa Giri Mulya Lahat: Keterbatasan Anggaran Dihadapi dengan Kebijakan Tepat dan Semangat Gotong Royong

Kabupaten Lahat

Resmi Dikukuhkan, DPW Sumsel Lantik Hefra Lahaldi Nakhodai PUI DPD Lahat

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Tingkatkan Kinerja, Wabup Lahat Selalu Buka Ruang Kritik dan Saran Membangun

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2
error: Content is protected !!