Home / Nasional

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:28 WIB

Ketua PWI Pusat: “Pernyataan Dewan Pers Bahwa HCB Telah Dipecat, Mewakili Negara”

JAKARTA, MLCI – Pernyataan Dewan Pers sebagai lembaga resmi Negara yang menjelaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi seluruh institusi negara, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar tidak lagi melayani segala tindakan dan kegiatan yang bersangkutan, apalagi memberikan rekomendasi serta bantuan yang bersumber dari anggaran negara.

Pernyataan resmi ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi media ini, karena sampai sekarangn HCB masih terus berupaya memposisikan dirinya, seolah-olah masih menjabat sebagai Ketua Umum PWI, dengan dalih dirinya menjabat Ketum karena hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat tahun 2023 lalu.

”Alasan terpilih di kongres Bandung itu, sudah tak relevan untuk dijadikan dasar mempertahankan kedudukannya di PWI. Itu sudah berlalu. Karena itu, kami berharap seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, jangan sampai terkecoh oleh seluruh tindakan yang bersangkutan, yang masih mengatasnamakan PWI,” ujar Zulmansyah. Sabtu (29/3)

Dia menjelaskan bahwa yang harus dihormati oleh HCB, dan diketahui pula oleh seluruh instansi pemerintah, adalah Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Baca Juga!  Maju Pilkada Lahat, Paslon Berlian Raih Restu DPP Demokrat

SK tersebut berupa sanksi tegas DK yang memberhentikan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diambil karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, yaitu penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

SK Pemecatan ini, belakangan diperkuat oleh pernyataan Dewan Pers, sebagai lembaga resmi negara yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan DP tersebut disampaikan melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

DP Tegas menyatakan, bahwa HCB sudah tidak memiliki legala standing, untuk mengatasnamakan dirinya Ketua Umum PWI, karena sudah dipecat sejak oleh Dewan Kehormatan PWI, sejak 16 Juli 2024.

”Kenapa hal ini perlu saya sampaikan, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi negara, yang dibentuk melalui SK Presiden. Artinya, setiap keputusan, tindakan dan pernyataan Dewan Pers, adalah mewakili negara dan wajib kita pedomani sebagai insan pers,” tegas Zulmansyah.

Bersih-Bersih Pendukung di Daerah

Menyusul dipecatnya HCB sebagai Ketum PWI, karena kasus Cashback, Zulmasyah Sekedang sebagai Pemimpin terbaru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar Agustus 2024 lalu, hingga kini terus melakukan konsolidasi dengan pengurus PWI di daerah. Terhadap pengurus di derah yang ‘membangkang’ tetap memberikan dukungan kepada HCB, PWI Pusat malakukan tindakan tegas, memberhentikan pengurus tersebut, dan menunjuk PLT Ketua baru.

Baca Juga!  Didampingi Kasatreskoba, Kapolres Tekan Lahat Ubah Zona Covid-19

Upaya bersih-bersih ini dilakukan, sebagai bagian dari program PWI Pusat untuk memperbaiki citra organisasi yang sudah tercoreng dan babak belur dihujat banyak pihak oleh ulah HCB dan para pendukungnya.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan media ini, sudah lebih dari 30% pengurus PWI di Provinsi yang ketuanya dipecat karena dianggapi tidak menghormati keputusan pengurus PWI  pusat. Salah satunya adalah Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi. Ia telah dipecat melalui   SK Nomor 132-PGS/A/PP/PWI/II/2025.  Dengan demikian segala bentuk kegiatan ataupun surat menyurat yang ditandatangani Kurnaidi adalah Illegal.

Zulmansyah juga menegaskan, dengan pemberhentian HCB, seluruh kepengurusan PWI daerah yang dilantik olehnya dianggap batal dan tidak sah dan kepengurusan tersebut tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan apa pun.

“Jika mereka tetap melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal,” tegas  Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah.

Untuk itu Zulmansyah menghimbau kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak memberi rekomendasi segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota PWI yang ketuanya telah dipecat.***

Release PWI Pusat

Share :

Baca Juga

Nasional

Keluarga Besar BPBD Kabupaten Lahat Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Nasional

Keluarga Besar Disdikbud Kabupaten Lahat Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Nasional

Keluarga Besar ULP Setda Kabupaten Lahat Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Nasional

Keluarga Besar SD NEGERI 10 LAHAT Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Nasional

Kepala Sekolah MAN 1 Lahat Ucapkan Syukur dan Selamat Atas Keberhasilan Siswa Di Ajang Sains Tingkat Nasional

Nasional

SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digit

Nasional

Jalan Santai Dewan Pers, SMSI Turut Meriahkan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Nasional

Apkasi dan KJRI Dubai Dorong UMKM Daerah Tembus Pasar Global
error: Content is protected !!