Home / Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI: Jaga Integritas

BANDUNG, MLCI – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr Mohammad Eka Kartika, SH, M.hum mengambil sumpah para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di kota Bandung Kamis, 30 Oktober 2025.

Siaran pers DePA-RI, Jumat (31/10) menyebutkan, dalam sambutan pengarahan kepada para advokat DePA-RI yang baru disumpah, KPT Bandung berpesan agar mereka menjaga integritas dan kejujuran.

Ia kemudian mengingatkan beberapa hal. Pertama, profesi advokat adalah Officium Nobile atau profesi terhormat. Kedua, kerjakan amanah yang diberikan klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.

Ketiga, seorang advokat harus menjaga perilakunya. Jangan gembar-gembor dan menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apalagi kalau sambil naik meja di ruang sidang.

“Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila ijin atau Berita Acara Sumpahnya dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bersidang,” tegasnya.

Baca Juga!  Pertemuan Tahunan GTF Menjadi Tonggak Baru Kebangkitan Industri Pariwisata

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid yang didampingi sejumlah pimpinan teras DePA-RI, seperti Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, dan Broto Pramono Istianto dari DPD DePA-RI Jakarta menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Mohammad Eka Kartika, dimana selaku hakim ia pernah diundang sebagai tamu kehormatan di Universitas Gakushuin di Tokyo, Jepang.

Luthfi Yazid juga mengingatkan agar para advokat DePA-RI yang baru dilantik memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, menjaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh kepada kode etik advokat, dan ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya negara hukum, rule of law, dan supremacy of law.

Kedua, perlunya memegang teguh kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All. Artinya, advokat DePA-RI mesti memperjuangkan tegaknya keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu.

Baca Juga!  Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, “SMSI Dorong Secara Akuntabel dan Proporsional”

Ketiga, advokat DePA-RI mesti berupaya untuk memiliki kemampuan soft-skill seperti critical thinking analysis, komunikasi efektif, pola pikir unggul, teamwork yang solid, kecerdasan sosial, public speaking, social emphaty, memahami platform hukum digital, Artificial Intellegent, big data dan penguasaan bahasa internasional.

Keempat, advokat perlu memperluas networking, nasional maupun internasional. Ditambah dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, maka advokat baru niscaya akan sukses dalam menjalankan profesinya.

Tanpa kemampuan itu semua, maka advokat akan ketinggalan zaman, dan dalam zaman yang berubah cepat, volatile, dan penuh ketidakpastian, seorang advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi, demikian Luthfi Yazid.***SMSI Pusat.

Share :

Baca Juga

Nasional

Audensi SMSI dan Stafsus Menbud RI, “Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026”

Nasional

Luncurkan Golden Rules Versi 5.0, Bukit Asam Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Nasional

Putusan MK “Kriminalisasi Wartawan Dihentikan” Didukung Ketum DePA-RI

Nasional

Komitmen National Dong Hwa University Wujudkan Taiwan Ramah PMI

Nasional

Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru Siap Dikawal DePA-RI

Nasional

Prof Abdul Latif, “Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum”

Nasional

Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, PWI Pusat Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

Nasional

Guru Besar STIK Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
error: Content is protected !!