Home / Peristiwa

Senin, 4 Maret 2024 - 23:51 WIB

Ketidaknetralan Oknum Camat Dibeberkan Politisi Demokrat Sumsel

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – H Chairul S Matdiah SH MHKes selaku Politisi dari Partai Demokrat mengungkapkan keprihatinan terhadap kurangnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni camat dan lurah di Kota Palembang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Chairul mengatakan, ketidaknetralan para ASN itu terjadi di sejumlah kecamatan di Kota Palembang. Di mana, oknum camat memerintahkan lurah, rukun tetangga (RT) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum camat.

“Dari informasi yang saya dapat, ada yang meminta satu kelurahan 200 suara. Di mana, camat memanggil lurah, untuk memanggil RT guna mengumpulkan suara untuk memenangkan salahsatu caleg yang masih memiliki hubungan keluarga dengan caleg tersebut,” ujar Chairul saat dibincangi, Senin (04/03/2024).

Dugaan ketidaknetralan perangkat pemerintah ini sudah diketahui sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024. Hal itu juga sudah dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, pada, Sabtu 13 Januari 2024 lalu. Namun, tidak ada respon dan tindakan.

Baca Juga!  Setelah Diperingatkan, Bawaslu Lahat Copot Paksa Baliho Bernada Kampanye

“Sudah dilaporkan ke Pj Walikota Palembang Ratu Dewa via WhatsApp pada 13 Januari, dan dijawab ‘Siap’, dan kembali disampaikan setiap bertemu, namun belum ada tindaklanjut,” ujar Chairul yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) itu.

Ketidaknetralan diduga terjadi di lima kecamatan untuk memenangkan salahsatu caleg yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum camat. Tindakan ini mencoreng sikap netralitas ASN sebagai Abdi Negara.

“Saya juga sebagai Anggota DPRD Sumsel sudah mendatangi beberapa camat untuk mengingatkan mereka untuk bersikap netral pada setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pada tahapan Pileg,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa ketidaknetralan ASN dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan berpotensi merusak kinerja pembangunan serta pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, ia berharap agar praktik lama, terutama peran ASN dalam politik praktis yang tidak etis dan diskriminatif, dapat diatasi.

Baca Juga!  Pemdes Makartitama Lahat, Menyalurkan Batuan Kolam Terpal Tahap Pertama Ke 160 KPM

“Saya ingin menegaskan bahwa profesionalitas ASN untuk bekerja sesuai aturan dan fungsi di tempat penempatan adalah amanah dari masyarakat, yang juga memberikan gaji atau hak kepada mereka setiap bulan,” katanya.

Dia juga menyayangkan kondisi ini karena dampak negatif dari kebijakan yang dibuat untuk kepentingan politik sekelompok orang sangat merusak demokrasi yang telah diperjuangkan oleh pemimpin terdahulu.

“Saya berharap ada tindaklanjut terkait ketidaknetralan ASN meskipun tahapan pemilihan sudah berakhir, karena ada sanksi yang diatur undang-undang terkait ASN yang tidak netral seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga sanksi pemberhentian,” tegas mantan pengacara itu.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Galang Donasi untuk Korban Kebakaran Rumah

Peristiwa

Kebakaran Melanda Rumah Warga Desa Giri Mulya, Bapak Suwarno Menjadi Korban

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan
error: Content is protected !!