LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Lahat mendominasi soal perceraian total 1.173 kasus yang masuk dan mayoritas merupakan perkara gugatan cerai, terutama cerai gugat.
Kepada awak media Ketua PA Lahat, Roli Wilpa SHI MSy melalui Hakim PA Arif Mahfuz SSy mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, perkara yang diterima didominasi oleh perkara keluarga.
“Perkara cerai gugat masih menjadi yang paling banyak ditangani, artinya dominasi istri yang menggugat cerai,” terangnya. Rabu (31/12).
Data PA Lahat yang mencakup wilayah kerja untuk Kabupaten Lahat dan Empat Lawang mencatat dari 957 perkara gugatan yang masuk, sebanyak 707 perkara merupakan cerai gugat, disusul 136 perkara isbat nikah.
Sementara itu, untuk perkara permohonan tercatat 216 perkara, yang di antaranya meliputi 27 cerai talak dan 228 dispensasi kawin.
“Selain perkara baru, PA Lahat juga masih menyelesaikan 26 perkara sisa tahun 2024,” ujar Arif.
Adapun penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan jumlah mencapai 678 perkara.
Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain meninggalkan salah satu pihak 76 perkara, faktor ekonomi 50 perkara, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT 14 perkara, judi 12 perkara, dihukum penjara 6 perkara serta poligami 6 perkara.
“Dalam upaya menekan angka perceraian, PA Lahat terus mengoptimalkan proses mediasi. Sepanjang 2025, tercatat 120 perkara yang dimediasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 54,17 persen,” urai Arif
Mediasi tetap menjadi langkah penting untuk memberi kesempatan kepada para pihak menemukan solusi terbaik sebelum perkara diputus.
“Pengadilan Agama Lahat berharap ke depan kesadaran masyarakat dalam membangun rumah tangga yang harmonis semakin meningkat, sehingga angka perceraian dapat ditekan,” imbuh Arif. ***Dian









