PAGARALAM SUMSEL, MLCI – Telah terjadi tindakan arogansi yang dilakukan oleh pejabat, yakni oknum kabid PUTR Pagaralam Inisial “T” terhadap Wartawan yang betugas di Kota pagaralam pada Senin 13 Januari 2026 hingga kini menuai kecaman serta menjadi perbincangan publik.
Informasi dihimpun, sikap mental dan watak arogan oknum pejabat ditunjukan terhadap wartawan bermula ketika jurnalis Onews, Yanto ingin konfirmasi untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasan soal pengadaan computer atau laptop yang diadakan salah satu dibidang PUTR tahun 2023 lalu.
Korban Yanto saat dibincangkan awak media mengatakan bahwa maksud dia menemui oknum Kabid tersebut ingin konfirmasi kebenaran pengadaan laptop dan komputer tersebut.
Namun, tambah Yanto, saat ditemui diruang kerjanya, oknum Kabid itu langsung marah marah dan berkata kata yang tidak enak seolah olah menghina profesi wartawan dan mengatakan dengan nada emosi.
“Padahal dalam Pasal 33 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 negara sudah menjamin tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga sangat disayangkan sikap Kabid tersebut dan meminta pihak APH untuk mengecek pengadaan tersebut serta pihak Pemkot Pagaralam untuk memanggil pejabat tersebut soal permasalahan ini,” imbuh Yanto.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi Onews Andi Oktarius menyampaikan bahwa spapun alasannya, sikap arogansi oknum kabid tersebut tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.
“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” jelasnya.
Andi menegaskan Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.*** SMSI Pagaralam.

