Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:53 WIB

Kabag Kesra Setda Lahat, “Program Santunan Kematian Masih Berjalan, Ini Syaratnya”

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Santunan Kematian sebagai bentuk peduli dan bantuan, yakni memberikan santunan bagi masyarakat meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Pemkab Lahat, H Mulus Akbar SAg kepada awak media. Kamis (22/02/2024).

“Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang ada keluarganya meninggal dunia dan ingin mengklaim dana santunan kematian, kami siap membantu dalam pengurusan berkas serta pencairan dana santunan tersebut,” tambahnya.

Namun, lanjut H Mulus, masyarakat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.
  2. Fotocopy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.
  3. Surat keterangan Kematian dari Kepala Desa dan atau Lurah.
  4. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.
  5. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.
  6. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.
  7. Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Baca Juga!  Pemdes Ulak Mas Dan BPD Salurkan BLT-DD Tahap III Tahun 2025, Berikut Besarannya

“Selama proses pemberkasan syarat hingga pencairan, kami pihak Kesra Setda Lahat sedikitpun tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, semua gratis dalam mengurus Administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga!  Sekda Lahat Mewakili Bupati menghadiri Yudisium dan Wisuda Mahasiswa STIE Serelo Lahat

H Mulus menerangkan, bahwa pengajuan Klaim santunan kematian ini paling lambat diurus tiga bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian.

“Maka itu, usahakanlah beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung berkas santunan kematian tersebut. Dan, setelah berkas diterima lalu mendapatkan persetujuan pihak asuransi cair Rp.2,5 juta nanti ditransfer ke rekening ahli waris yang nantinya dapat di gunakan untuk yasinan dan keperluan lainnya,” pungkas H Mulus.***

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Musyawarah Desa Makartitama: Tekan Stunting Dan Susun Rencana Pembangunan 2027

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kabupaten Lahat

230 Calon Peserta Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang, Wabup Lahat: Peluang Emas Tingkatkan Kualitas SDM  

Pemerintah

Monev Pembangunan TPT Desa Ulak Mas, Camat Lahat: Perkuat Akses Jalan Menuju Embung dan Potensi Wisata

Kabupaten Lahat

Kepala UPT Puskesmas Pagar Agung Apresiasi Bantuan Air Bersih dari BPBD yang Difasilitasi Pemkab Lahat

Pemerintah

Monev Dana Desa Tahap I TA 2026 Desa Wanaraya Berlangsung, Pemdes Siap Terima Arahan Demi Tata Kelola Lebih Baik

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas
error: Content is protected !!