Home / Nasional

Sabtu, 12 April 2025 - 00:23 WIB

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman Dukung Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional

JAKARTA, MLCI – Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menyampaikan dukungan penuh atas pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional bertema “Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia”, yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (10/4).

Dalam sambutannya, Dudung menekankan bahwa RM Margono merupakan tokoh bangsa yang memiliki kontribusi luar biasa, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun dalam pembangunan ekonomi dan sistem ketatanegaraan pasca-proklamasi. “Beliau adalah sosok pejuang sejati, dan kontribusinya layak dikenang oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dudung.

RM Margono merupakan pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), lembaga keuangan pertama milik negara yang hingga kini menjadi salah satu bank terbesar di Tanah Air. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.

Baca Juga!  DePA-RI: Arus Deras Informasi Medsos Tak Boleh Menggeser “Due Process Of Law”

Tak hanya itu, RM Margono juga tercatat sebagai wartawan surat kabar De Expres pada 1913, yang kala itu menjadi media perjuangan melawan penjajahan. “Jadi, beliau bukan hanya ekonom dan pejuang, tapi juga bagian dari sejarah pers nasional,” tambah Dudung.

Dalam bidang politik dan ketatanegaraan, RM Margono terlibat dalam pembentukan BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Bahkan, ia menjadi anggota Panitia Kecil perumus Undang-Undang Dasar 1945, serta pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada 1945.

Atas berbagai jasanya, Margono telah menerima sejumlah penghargaan dari negara, antara lain Bintang Mahaputera Utama, Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Wira Karya, Bintang Jasa Utama, dan Satyalancana Pembangunan yang diberikan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dalam berbagai periode.

Baca Juga!  Program Pengabdian Masyarakat Internasional, FEB Trisakti Studi Banding ke Belanda

Dudung menegaskan, pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Margono memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1972 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Usulan ini bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi sebagai jembatan emas untuk menginspirasi generasi muda dalam menyongsong masa depan bangsa,” ujar Dudung yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.

Dudung berharap pemerintah dapat segera mempertimbangkan usulan ini dan menetapkan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional. “Semoga acara ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata dalam menghormati jasa para tokoh bangsa,” pungkasnya.*** Release Humas SMSI Pusat

Share :

Baca Juga

Nasional

AOE 2026, Kabupaten Lahat Raih Juara Umum di ICE BSD Tanggerang

Nasional

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI

Nasional

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

Nasional

Suhu Politik Memanas, SMSI Serukan Pers Daerah Sajikan Informasi Berimbang

Nasional

MAN 1 Lahat Ukir Prestasi Gemilang: Sabet Emas, Perak, dan Perunggu di Final Olimpiade Nasional FIM 2026

Nasional

Kolaborasi SMSI dan RRI Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Nasional

Semarak HUT RI ke-81, SD Negeri 20 Lahat Gelar Berbagai Perlombaan Tanamkan Nilai Karakter dan Cinta Tanah Air

Nasional

Semarak HUT RI ke-81, SD Negeri 4 Lahat Gelar Beragam Lomba Tanamkan Semangat Cinta Tanah Air
error: Content is protected !!