Site icon Media Lematang

Jaringan Narkoba Bersenpi Diungkap Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat, yakni Satuan Reserse (Satres) Narkoba diback up Polsek Tanjung Sakti berhasil ungkap kasus jaringan narkotika dengan menangkap tiga tersangka berikut barang bukti beserta Senjata Api (Senpi).

Tiga tersangka tersebut yaitu F warga Desa Kepala Siring Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, C warga Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan tersangka D warga Desa Pulau Pan Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.

“Ungkap kasus ini dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit IDIK I Ipda Noprianto SH beserta Tim Opsnal dan diback up oleh peronil Polsek Tanjung Sakti,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (30/10).

Lispono menjelaskan tiga tersangka itu ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima.

Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui, maka pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 wib personil Satresnarkoba dan diback up oleh personil Polsek Tanjung Sakti melakukan Operasi Penangkapan.

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap saat duduk di ruang tamu lantai dua rumah milik tersangka C, tepatnya di Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti Pumi,” sambung Lispono.

Selanjutnya Tim Penangkapan melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) 6 paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu Tim juga berhasil menemukan BB 1 pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver begagang hitam beserta 4 butir amunisi kaliber 9 mm warna emas.

Selanjutnya, BB 1 bal plastik klip transparan dan 1 unit handphone android merek OPPO warna tosca di temukan personil Satresnarkoba di dalam tas selempang merek Cheer Soul warna cokelat yang digunakan tersangka F pada saat itu.

Kemudian ditemukan BB lagi berupa 1 paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dan ditemukan kembali 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dilantai rumah milik tersangka C.

Dikatakan Lispono, saat Tim terus bergerak dan mengeledah kendaraan milik tersangka F ditemukan BB 1 buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 3 paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis Ganja yang ditemukan Tim di atas kabin mobil cary warna hitam BG 8422 WA.

Saat ini ketiga tersangka berstatus hukum pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berikut BB yang didapat di TKP tersebut berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** Humres.

Berikut uraian Barang Bukti didapat Tim Penangkapan:

BB disita dari tersangka F

BB disita dari tersangka C

BB disita dari tersangka D

Exit mobile version