Site icon Media Lematang

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

PALEMBANG, MLCI –  Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Efendi (DE) akhirnya menemui titik akhir di meja hijau, setelah ‎kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa menyeretnya.

Bersama Angga Muharam (AM), Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), DE resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Senin (12/01).

‎Dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DE dan AM masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

‎Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AM, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,17 miliar.

‎Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

‎Sementara itu, terdakwa DE tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa DE telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

‎Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas PMD Lahat tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

‎Keduanya juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum.

‎Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.*** Her

Exit mobile version