Home / Nasional

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:23 WIB

Gandeng HIPMI, BKPM Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

SMSI Sumsel –

JAKARTA, MLCI – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut secara langsung di Kantor BKPM, Jakarta pada Rabu sore ini (10/2/2021).

Bahlil menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama yang dilakukan dengan HIPMI. Menurut Bahlil, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja Kementerian/ Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam mengurus perizinan investasi. Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak mengurus investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penahanan anggaran daerah.

Baca Juga!  Wabup Lahat Menghadiri Pawai HUT RI Ke 80 Di Desa Makartitama Berjalan Sukses Dan Meriah

Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.

“Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” tegas Bahlil yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019.

Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Baca Juga!  Prof Harris Arthur, “Progam Sekolah Rakyat Solusi Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama yang dilakukan. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” ujar Maming dalam sambutannya. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Audensi SMSI dan Stafsus Menbud RI, “Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026”

Nasional

Luncurkan Golden Rules Versi 5.0, Bukit Asam Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Nasional

Putusan MK “Kriminalisasi Wartawan Dihentikan” Didukung Ketum DePA-RI

Nasional

Komitmen National Dong Hwa University Wujudkan Taiwan Ramah PMI

Nasional

Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru Siap Dikawal DePA-RI

Nasional

Prof Abdul Latif, “Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum”

Nasional

Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, PWI Pusat Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

Nasional

Guru Besar STIK Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
error: Content is protected !!