Home / Sumatera Selatan

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:44 WIB

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Ditahan Kejaksaan

Release SMSI OKI –

OKI SUMSEL, MLCI – Dua tersangka CN dan TP kasus dugaan korupsi pengadaan benih (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dana APBN tahun 2019 ditahan Kejari OKI. Jum’at (10/6/2022).

Kepala Kejari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH di dampingi Kasi Intelijen Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus Fajar Dian Prawitama SH dalam konfrensi persnya  mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian ini menjadi barang bukti.

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesra 1,8 milyar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK,kedua tersangka di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21,”ujarnya.

Baca Juga!  Hadapi Ramadhan 1445 H, PLN UID S2JB Siaga Pasokan Listrik

Dikatakan Abdi Reza adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat,untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti,”Kedepan kita lihat saja dalam proses persidangan,mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa di jadikan dasar,”ucapnya.

“Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terangnya.

Baca Juga!  Tak Boleh Berlarut, Kuasa Hukum Mendesak Penyerahan Tersangka Penganiayaan Istri Alm Agus Hubya

Terpisah Pengacara RC Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur,”Kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh klien kami,belum pernah di hukum,tentu keterkaitan hal ini  kami akan membuat pembelaan,walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana,, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,”ungkap Riza.*****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Revitalisasi Smp Negeri 4 Lahat Tahun 2026 Berlangsung Aman, 6 Item Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 956 Juta

Kabupaten Lahat

Prioritaskan Guru Berkualitas & Pendidikan Inklusif, Disdikbud Lahat: Tak Ada Anak Boleh Tertinggal

Sumatera Selatan

Wadah PTBA “CIP Award 2026” Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumatera Selatan

Penyegaran, Ketua SMSI Lubuk Linggau Dipimpin Ali Muap SM SH

BUMN

PTPN1 Regional 7 Sinergi Dua Desa Selesaikan Sertifikat Tanah yang Hilang

Sumatera Selatan

Nasib Guru PPPK Disuarakan IPNP Gandeng PGRI Sumsel ke Pemerintah Pusat

Pendidikan

SMK Negeri 2 Lahat Terima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Senilai Rp1,6 Miliar Lebih

Sumatera Selatan

Nilai Pemprov Sumsel Tak Punya Nyali, PP PALI Gruduk Kantor Gubernur
error: Content is protected !!