Home / Nasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:57 WIB

DK PWI Pusat Telah Terbitkan SK Pemberhentian Hendry CH Bangun dan Syaid Iskandar

JAKARTA, MLCI – Dewan Kehormatan PWI Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pemberhentian Hendry CH Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari keanggotaan PWI.

Keputusan ini diambil karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yaitu penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Dengan pemberhentian Hendry Ch. Bangun, seluruh kepengurusan PWI daerah yang dilantik olehnya dianggap batal dan tidak sah dan kepengurusan tersebut tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan apa pun.

Baca Juga!  SMSI Tandatangani MoU Bersama Kedubes Iran

“Jika mereka tetap melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah. Jumat (28/3)

Untuk itu Zulmansyah menghimbau kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak memberi rekomendasi segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota PWI yang ketua umumnya telah dipecat.

Baca Juga!  Eddy Santana Putra Membangun Palembang, Ini Jejak Langkahnya

Seperti halnya PWI Sumatera Selatan, Ketua Umum Kurnaidi juga telah dipecat,ini ditegaskan dengan SK Nomor 132-PGS/A/PP/PWI/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sakedang.

Dengan demikian segala bentuk kegiatan ataupun surat menyurat yang ditandatangani Kurnaidi dianggap Ilegal.*** Release PWI

Share :

Baca Juga

Nasional

Audensi SMSI dan Stafsus Menbud RI, “Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026”

Nasional

Luncurkan Golden Rules Versi 5.0, Bukit Asam Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Nasional

Putusan MK “Kriminalisasi Wartawan Dihentikan” Didukung Ketum DePA-RI

Nasional

Komitmen National Dong Hwa University Wujudkan Taiwan Ramah PMI

Nasional

Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru Siap Dikawal DePA-RI

Nasional

Prof Abdul Latif, “Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum”

Nasional

Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, PWI Pusat Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

Nasional

Guru Besar STIK Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
error: Content is protected !!