LAHAT, SUMSEL – MLCI — Proyek pembangunan tembok penahan air di wilayah Puntang Kecil, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, yang bersumber dari APBD Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan. Diduga pelaksanaan pekerjaan pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Cantika Konstruksi, dengan nomor kontrak 50/610/SDA/APBD/PUPR/2026 dan nilai kontrak sebesar Rp499.800.146,65, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, terlihat pondasi hanya diletakkan di dalam air tanpa dilakukan penggalian tanah maupun pengalihan aliran air terlebih dahulu. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa volume serta kualitas pondasi tidak memenuhi standar yang direncanakan.
Keterangan teknis di lapangan disampaikan oleh Bambang, selaku kepala tukang yang terlibat dalam pengerjaan. Ia menyebutkan spesifikasi yang dikerjakan: “Untuk volume: pondasi kedalaman 30 cm, tinggi 1 meter, lebar 20 cm, dan panjang 261 meter.”
Namun, metode pengerjaan yang diduga langsung meletakkan pondasi di dalam air tanpa persiapan yang memadai dikhawatirkan menurunkan kualitas serta daya tahan bangunan. Jika volume pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, tembok penahan air dikhawatirkan tidak berfungsi maksimal, tidak tahan lama, serta berpotensi mengancam keamanan warga. Hal ini juga dapat menyimpang dari prinsip penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Eka GP selaku PPTK Dinas PUPR Kabupaten Lahat memberikan tanggapan singkat: “Ya terima kasih dek. Kami kemarin dulu sudah cek juga ke lokasinya. Pekerjaan itu penunjukan yang bekerja. Sudah kami tegur, “tutup Eka GP.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang lebih mendalam mengenai kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan dengan dokumen perencanaan. (/Tim)

