Home / Peristiwa

Selasa, 6 September 2022 - 13:39 WIB

Dalam Sidang Perjalanan Fiktif Di Dinas Perpus Lahat, Diduga Dana Mengalir Ke Salah Satu Anggota DPRD Kab. Lahat Dari Partai G

PALEMBANG SUM-SEL – MLCI – Kasus dugaan perjalanan Fiktif ditubuh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat, yang dikucurkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat yang menelan dana sebesar Rp.1,1 Milyar, telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adv Safrin SH, salah satu Team Pengacara salah satu Terdakwa, yaitu AS Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat dari Kantor Hukum BSD LAWYER, mengatakan ini sidang yang ke Delapan.

“Hari ini selasa (6/8) sidang ke delapan, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa AS sebagai Bendahara dan EE sebagai Kepala Dinas, Alhamdullilah berjalan lancar” ” Ujar Adv Saprin SH di dampingi Adv Suhardi SH,

Suhardi SH, yang juga mendampingi AS, mengatakan bahwa Kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- telah di kembalikan ke negara

“Rp.50.000.000,- – Dari kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- di kembalikan oleh AS dan sisanya oleh EE” ujar Adv Suhardi

Baca Juga!  Sampaikan Program Pro Rakyat, Yulius Maulana ST Disambut Gemuruh Tepuk Tangan

“Terpantau dipersidangan yang terbuka untuk umum ini, terungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana dugaan korupsi Perjalanan Fiktif ini.

Di kemukakan oleh salah seorang Terdakwa, bahwa kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,-, mengalir ke Salah seorang Anggota DPRD Lahat dari Partai G dan ke oknum Sekda Lahat pada waktu itu

Selain terpantau dan di dengar Awak Media dalam persidangan, juga dikatakan Adv SafrinSH juga yang di amini oleh Adv Suhardi, bahwa Sebesar Rp.100.000.000,- mengalir ke anggota DPRD dan Rp.40.000.000,- memgalir ke Sekda Lahat pada waktu itu.

Selain itu uang hasil korupsi digunakan untuk Pembelian Sapi Qurban hari raya Iddul Adha dan Operasional Kantor Dinas Perpustakaan.

Dalam dakwaannya, Kedua Terdakwa di dakwa melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

Baca Juga!  Ketua Kadin Lahat, Eeng Muda Resmi Dilantik Masa Bhakti 2021-2026

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Efrata SH dengan JPU Raden Timur, Selanjutnya akan di gelar pada Hari Selasa tanggal 13 Seftember 2022 mendatang, dengan agenda Tuntutan. **

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Share :

Baca Juga

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku

Peristiwa

Jalan ke Manna Tertutup Longsor, Polres Lahat Monitoring Intensif di Tanjung Sakti

Peristiwa

Heboh Minibus Terjun Sungai Lematang, BPBD dan Dishub Lahat Respon Cepat Evakuasi

Peristiwa

Ruang Kelas Dan WC SD Di Kabupaten Lahat, Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Peristiwa

Anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Lahat Gelar Reses Tahap II Tahun 2026 Di Tiga Tempat Berbeda

Kabupaten Lahat

Reses Anggota DPRD Dapil 1 Kecamatan Lahat Kota, SD Negeri 25 Lahat Butuh Perbaikan
error: Content is protected !!