LAHAT, SUMSEL – MLCI – Sebuah dokumen Berita Acara Musyawarah terkait penetapan luas, batas, dan pembagian lahan yang ditandatangani akhir tahun lalu kini memicu kejanggalan serius. Dokumen tersebut dinilai disusun dan disahkan tanpa melibatkan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, khususnya para ahli waris adat dari Desa Keban Agung.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, musyawarah tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Kantor Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Rapat dipimpin Hasbunanto selaku pimpinan rapat dan Ibrahimsyah sebagai sekretaris, dengan peserta yang tercatat hanya terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta undangan lain yang berasal dari lingkungan Desa Lubuk Dendan.
Dalam hasil kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut, dicatat total luas lahan yang dibahas adalah 67,707 hektar, dengan rincian pembagian: seluas 51,707 hektar menjadi hak Desa Lubuk Dendan, dan sisanya seluas 16,00 hektar untuk Desa Keban Agung. Dokumen ini juga mencantumkan batas-batas wilayah lahan tersebut, yang antara lain berbatasan dengan wilayah administrasi Desa Keban Agung, aliran Ayek Bakasuan, serta kebun warga sekitar.
Dokumen ini telah disahkan dengan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Dendan Iman Saputra dan Kepala Desa Keban Agung Tamadin. Namun, proses pelaksanaan dan keabsahan kesepakatan ini kini dipertanyakan secara luas.
Pasalnya, musyawarah yang menetapkan pembagian lahan tersebut sama sekali tidak melibatkan para ahli waris maupun warga Desa Keban Agung yang memiliki hak adat turun-temurun atas sebagian lahan tersebut. Keterlibatan Kepala Desa Keban Agung dalam menandatangani kesepakatan ini pun diduga diambil tanpa melalui musyawarah warga maupun persetujuan tertulis dari ahli waris yang berhak.
Kondisi ini semakin memperkeruh suasana sengketa lahan yang sedang berlangsung antara kedua desa. Padahal, pada mediasi resmi yang dipimpin Camat Mulak Sebingkai pada 3 Juni 2026 lalu, kedua pihak belum mencapai kesepakatan akhir terkait pembagian wilayah lahan tersebut, dan telah disepakati pula larangan melakukan aktivitas apapun di atas lahan sengketa sampai ada keputusan yang sah dan final.
“Surat pengaduan yang kami ajukan memuat dua poin utama: pertama, pengaduan ketidaksahan Berita Acara Musyawarah Penetapan dan Pembagian Lahan tanggal 26 November 2025 serta penguatan laporan sengketa lahan antara Desa Lubuk Dendan dan Desa Keban Agung. Kedua, pengaduan terhadap tindakan Kepala Desa Keban Agung yang menandatangani berita acara tersebut tanpa melibatkan dan meminta persetujuan ahli waris serta warga Desa Keban Agung,” jelas Purman.
Ia berharap laporan yang telah diserahkan ini dapat menjadi jalan penyelesaian yang terbaik. “Semoga dengan masuknya laporan ini, seluruh persoalan dapat terungkap dengan terang, diproses secara adil dan transparan, sehingga kami dapat memperoleh hak yang seadil-adilnya,” pungkasnya penuh harap. (/HN)

