Home / Peristiwa

Rabu, 14 Juni 2023 - 01:48 WIB

Aktivitas Korporasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI Bakal Digugat Kawali

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Aktivis Kawali Sumsel berencana mengajukan class action (gugatan kelompok) atas aktivitas korporasi PT Musi Prima Coal (PT MPC), PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Gugatan Kawali ini akan merangkum kerugian dan dampak kerusakan lingkungan yang dialami oleh warga tiga Kabupaten yakni Muara Enim, Prabumulih dan Pali.

“Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing ini di Sumsel,” kata Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Rabu (14/06/2023).

Tidak main-main, Kawali akan menggugat MPC dan sindikasinya secara materil dan immateril sebesar Rp2 Triliun, yang akan dibagikan ke masyarakat tiga kabupaten tersebut.

Menurut Chandra, nominal itu sudah setimpal dengan apa yang dialami oleh masyarakat. Berupa hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup.

Baca Juga!  BPN Lahat Mengadakan Indentifikasi HGU Di Kelurahan Sari Bungamas

“Saat ini kami sedang konsolidasikan kekuatan bersama lembaga swadaya masyarakat setempat dan kades dan warga di lokasi terdampak aktivitas perusahaan ini,” jelas Chandra.

Chandra membocorkan beberapa diantara sejumlah poin gugatan yang akan diajukan ke PTUN Palembang dalam waktu dekat, yaitu:

Aktivitas perubahan alur Sungai Penimur, Aktivitas hauling batubara dan pengapalan di areal Sungai Lematang, Aktivitas pelabuhan yang berada di luar IUP PT MPC, Aktivitas penimbunan FABA yang dilakukan oleh PT GHEMMI dan masih banyak lagi.

Menurut Chandra, gugatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT MPC dan sindikasinya secara tanggung renteng. Sebab selama ini pula tidak ada sanksi atas perusahaan itu yang dijalani.

Termasuk vonis terbaru terkait perubahan alur Sungai Penimur yang telah diputus oleh PN Muara Enim.

“Kenapa kita ajukan class action, agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel,” jelas Chandra.

Baca Juga!  Perbarui Data Pemilih, KPU Lahat Gelar Rakor

Kawali menduga masih ada mafia yang bercokol di perusahaan ini. Sebab sebelumnya, Kawali Sumsel sudah meminta kepada DPRD Sumsel untuk memanggil dan mengklarifikasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI, terkait oknum yang disebut berinisial S yang juga disebut dekat dengan sejumlah petinggi di Sumsel.

Oknum inilah yang diduga mengatur berbagai hal, agar perusahaan tetap beraktivitas meski berada di tengah sanksi. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut aduan tersebut. Bahkan saat ini justru peran oknum tersebut digantikan orang baru berinisial BM.

“Setelah semua rampung, kita akan ajukan gugatan itu dalam waktu dekat. Sekaligus kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selama ini,” tegas Chandra.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Iuran Kurban Rp 20 Juta per OPD Jadi Sorotan, Ketua AWDI Lahat Dorong Transparansi Dan Penelusuran

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Peristiwa

Jalin Sinergitas: Wartawan medialematang.co.id dan Posmetro Silaturahmi Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku

Peristiwa

MAN 1 Lahat: Mencetak Generasi Cerdas dan Berakhlakul Karimah Melalui Proses Dan Kebersamaan

Peristiwa

Jalan ke Manna Tertutup Longsor, Polres Lahat Monitoring Intensif di Tanjung Sakti
error: Content is protected !!