Connect with us

Peristiwa

Menangapi Pemberitaan Dimedia Rajawalinews.Online Dan Peristiwabangsa.com, Ini Penjelasan Kades Wonorejo

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin

Kikim Barat – LAHAT SUMSEL – MLCI –, Mengklarifikasi pemberitaan yang tayang di media rajawalinews.online dan Peristiwabangsa.com. ini penjelasan Yuli Armansyah Kepala Desa Wonorejo Kikim Barat Kabupaten Lahat.

“Saat dikonfirmasi wartawan media ini dikediamannya. Pada hari Senin,19 Desember 2022 sekira pukul, 18.30 Wib. “Kepala Desa Wonorejo Yuli Armansyah Menuturkan, menangapi Pemberitaan yang tayang dimedia rajawalinews.online dan Peristiwabangsa.com. “semua itu tidak benar, kalau tidak ada Azas manfaatnya untuk warga tidak mungkin dibangun. ungkap kades

“Jalan usaha tani yang berada di Dusun II Desa Wonorejo, atau tepatnya Jalan menuju kolam pemancingan Amat Jaya. “Jalan tersebut bukan digunakan oleh pihak kolam pemancingan saja, melainkan warga yang berkebun dan bersawah disekitar kolam, dan jalan itu bisa kesawah, perkebunan sawit dan kebun karet masyarakat. “Urai kades

Dan Lebih kurang ada 30 warga yang mempunyai Lahan dan mengunakan akses jalan tersebut baik kesawah maupun kebun karet dan kebun kelapa Sawit. Ungkap kades

“Ini nama-nama warga Desa Wonorejo kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat yang memiliki lahan sawah dan kebun yang melewati jalan usaha tani tersebut : 1.Agus Las, 2.Kompi, 3.Junedi, 4.Man Andi, 5.Agus kompi, 6.Sidik, 7.Edi sebroto, 8.Adi, 9.Ronji angota Bpd, 10.Rian Angota, 11.Joko, 12.Karno, 13.Sukiman, 14.Basir, 15.Imm, 16.Wiwit, 17.Japar, 18.Parjan, 19.Jomo, 20.Setio, 21.Aziz, 22.Sudi Dan Lainnya

Kemudian, Warga yang Memiliki rumah didepan Jalan tersebut. Kalau musim penghujan tidak lagi becek. Seperti, pak Petrus, Aang Setiawan, Aris, dan pak Putra.

Dan Saya Membangun Jalan usaha Tani di lokasi tersebut berdasarkan musdes dan tidak Ada unsur kepentingan peribadi karna Kalau dibangun ditempat lain Dananya tidak cukup.

Karna Dana Pembangunan Jalan Usaha Tani Tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) 20 persen ketahanan pangan Tahun 2022. kemudian dialihkan keJalan Usaha Tani untuk mempermudah warga mengeluarkan hasil panen baik sawah, Karet dan Kelapa Sawit karna lokasi jalan masih Tanah sehingga warga meminta untuk dibangun jalan setapak (jalan usaha tani). “Tutup kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!