Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 30 Oktober 2022 - 04:06 WIB

Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Selang kejadian kurang lebih satu jam, Team Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022) jam 05.15 Wib berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma juga berhasil amankan barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Humas Polres Aiptu Lispono SH kepada media ini. Minggu (30/10/2022)

Dijelaskan Lispono, para pelaku yang ditangkap di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat itu yakni JA (37) warga Kabupaten Kaur Bengkulu Selatan dan JM (36) warga Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Baca Juga!  Pelarian Bandit Pecah Kaca Dihentikan Timsus Polres Empat Lawang

Lispono menguraikan kronologi pengeroyokan di depan Cafe Lai Talang Lapangan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 Wib, berawal kedua korban warga Kecamatan Gumay Talang yakni HN (35) dan AI (28) serta saksi bernama Apuan menggunakan mobil Strada bertamu di Café Lai.

“Setibanya korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai, namun dikarenakan pemilik dan karyawan cafe sedang tidur, lalu dua orang pelaku langsung keluar dari kamar tempat mereka menyewa,” tambah Lispono.

Dilanjutkannya, kedua tersangka ini langsung menegor korban dan saksi sehingga pada saat itu terjadi keributan antara korban dan tersangka, hingga salah satu tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk  korban.

Baca Juga!  Operasi Zebra Musi 2025 Dimulai Polres Lahat Gelar Apel Pasukan

Akbiatnya Korban HN meninggal dunia mengalami luka robek di bagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri serta luka tusuk dibagian perut sebelah kanan.

Sedangkan korban AI mengalami luka robek dibagian kepala atas dan luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat.

“Perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau Pembunuhan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (3) KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot
error: Content is protected !!