Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 30 Oktober 2022 - 04:06 WIB

Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Selang kejadian kurang lebih satu jam, Team Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022) jam 05.15 Wib berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma juga berhasil amankan barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Humas Polres Aiptu Lispono SH kepada media ini. Minggu (30/10/2022)

Dijelaskan Lispono, para pelaku yang ditangkap di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat itu yakni JA (37) warga Kabupaten Kaur Bengkulu Selatan dan JM (36) warga Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Baca Juga!  Semarak Ramadhan, PTBA Gelar Lomba Hafalan Surat Pendek Untuk Siswa SD

Lispono menguraikan kronologi pengeroyokan di depan Cafe Lai Talang Lapangan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 Wib, berawal kedua korban warga Kecamatan Gumay Talang yakni HN (35) dan AI (28) serta saksi bernama Apuan menggunakan mobil Strada bertamu di Café Lai.

“Setibanya korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai, namun dikarenakan pemilik dan karyawan cafe sedang tidur, lalu dua orang pelaku langsung keluar dari kamar tempat mereka menyewa,” tambah Lispono.

Dilanjutkannya, kedua tersangka ini langsung menegor korban dan saksi sehingga pada saat itu terjadi keributan antara korban dan tersangka, hingga salah satu tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk  korban.

Baca Juga!  BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Akbiatnya Korban HN meninggal dunia mengalami luka robek di bagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri serta luka tusuk dibagian perut sebelah kanan.

Sedangkan korban AI mengalami luka robek dibagian kepala atas dan luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat.

“Perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau Pembunuhan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (3) KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!