Connect with us

Peristiwa

Sat Pol-PP Dan Damkar : Penertiban PKL Di Depan Balai Yasa PT. KAI Regional III Kab. Lahat Berjalan Aman Dan Lancar

Published

on

Kabupaten Lahat, SUM-SEL — MLCI — Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Dan Damkar Kabupaten Lahat Kembali Mengadakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Depan Balai Yasa PT.KAI Regional III Kabupaten Lahat, Berlangsung Aman dan Lancar. Kamis, 04//08//2022

Terpantau sebelum melakukan Penertipan PKL di Depan Balai Yasa PT. KAI Regional III Kabupaten Lahat, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol-PP) Heri Kurniawan S.STP M.SI mengelar Apel Bersama Personil, Guna memberikan arahan ke Personil supaya dilapangan tidak ada kendala dan tetap Humanis dalam menindak serta menegakan Perda di Pemerintah Kabupaten Lahat. nomor 1 tahun 2010 Tentang Ketertiban, keindahan dan kebersihan.

Tampak dalam Penertiban PKL tersebut, dihadiri Lurah RDPJKA Lahat Meiki bersama Staf, Babinsa, Babinkamtimas dan Didampingi Pihak PT. KAI Regional III Bagian Aset, Musah Hermanto besama Staf.

Vidio : Saat Pembongkaran Lapak PKL Berlangsung

“Saat Dikonfirmasi Jurnalis Media ini setelah selesai kegiatan, Heri Kurniawan S.STP M.SI Plt Kasat POL-PP dan Damkar Kabupaten Lahat Menuturkan,Penertipan Pedangang Kaki Lima (PKL) hari ini, kamis 04 agustus 2022. merupakan Rangkaian dari kegiatan peneritiban yang sudah dilakukan Kemaren, karna masih ada yang belum membongkar tempat bejualan yang ada dibahu jalan, jadi Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja kembali turun bersama Pihak Kelurahan RDPJKA Lahat yang didampingi Babinsa dan Babinkamtimas kemudian Pihak Aset Dari PT. KAI untuk Melakukan Pembongkaran Tempat berjualan dan Humanis. Tambah kasat

Untuk Barang-barang seperti peralatan untuk berjualan dan Lapak tidak dilakukan penyitaan melainkan diarahkan kepedagang untuk dibawak kerumah, kalau tidak ada kendaraan untuk membawak barang-barang, pihak dari Sat pol-pp siap untuk membantu dalam pengakutan. Imbuh kasat

“Karna Depan Balai Yasa ini merupakan salah satu ruang terbuka Hijau di Kabupaten Lahat, Maka tidak ada lagi PKL yang berjualan diarea sekitar. Untuk menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan kedepan akan kita Tugaskan Tim dari Sat Pol-PP dan Damkar Kab. Lahat Untuk Piket Jaga diare Sekitar dan Fatroli supaya tidak ada lagi yang berjualan. Ungkap kasat

“kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) kabupaten Lahat Menghimbau, Untuk Para Pedagang yang ditertibkan hari ini, silakan berjualan ditempat yang sudah disediakan pemerintah kabupaten Lahat, yang ada di Pasar Kangkungan tepatnya di kelurahan kota jaya, Supaya kedepan tidak ada lagi Pembongkaran Lapak seperti hari ini. Tutup kasat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!