Home / Hukum & Kriminal / Sumatera Selatan

Senin, 27 Juni 2022 - 08:33 WIB

Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Pelaku Asusila

Release SMSI OKUS  –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Oknum kepala desa di kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial FA (46) diduga menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 17 tahun.

Dugaan persetubuhan yang dilakukan FA (46) terkuak dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU Polres OKU Selatan dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolres setempat membenarkan adanya kejadian tersebut. Senin (27/06/2022).

Dikatakan Kapolres, FA (46) melakukan hal tidak senonoh atau menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga!  Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truk, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

“Hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB”,terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada bulan Mei 2022, tersangka FA (46) bertandang ke pondok milik korban S (17) yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.

“Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin di tempat yang sama”,beber Kapolres

Baca Juga!  Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

Kapolres juga mengatakan, tersangka FA (46) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkas Kapolres

Sementara itu, tersangka FA (46) saat di mintai keterangan oleh awak media mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal.

“Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu”, ungkap FA.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Sumatera Selatan

Efek Berganda Hulu Migas: Penggerak Utama Kemajuan dan Kesejahteraan Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat

Sultan Muda SUMSEL Goes To Kabupaten Lahat: Pererat Kerja Sama Tingkatkan Literasi, Keuangan, Dan Ekonomi Daerah

Sumatera Selatan

Terancam Ditutup, Urus Izin Batcing Plant Milik PT Adipati Warning Dua Minggu

Sumatera Selatan

Hj Yetti Oktarina Prana Pimpin Perempuan Bangsa Sumsel Periode 2026-2031

Sumatera Selatan

Fikri Haikal, “Bangga dan Tersanjung Kesediaan Hasperi Pimpin PaSKI Lahat”

Sumatera Selatan

Puskesmas Gunung Meraksa Jadi Rawat Inap, Pemkab OKU Tingkatkan Layanan Kesehatan

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas
error: Content is protected !!