Sumatera Selatan
Sosialisasi UU ITE No 19 Tahun 2016 Digelar BKOW Sumsel
Release SMSI Sumsel –
PALEMBANG, MLCI – Bidang Kehumasaan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Undang Undang ITE No 19 Tahun 2016.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Dwi Karolita,S.Sos.M.M, Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan Sosialisasi dengan Tema “Cerdas dan Bijak dalam BerMedsos” ini berlangsung di Gedung Perjuangan Wanita Palembang Jalan Kapten A Rivai Palembang, Senin (20/6/2022).
Acara dibuka resmi oleh Ketua BKOW Sumsel, Hj Fauziah Mawardi Yahya,S.Pd dan dihadiri para pengurus perwakilan organisasi wanita di bawah naungan BKOW Sumsel.
Hj Fauziah dalam sambutannya mengatakan kegiatan Sosialisasi UU ITE No 19 Tahun 2016 ini merupakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan dan Kewenangan Provinsi.
“Dilatarbelakangi kenyataan bahwa perkembangan teknologi pada saat ini sehingga tidak heran lagi jika penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan baru.
Tercatat hingga akhir tahun 2021 menurut data bahwa 61,8 persen dari total populasi di Indonesia. Menggunakan internet yang jumlahnya setengah bahkan lebih dari total populasi di Indonesia.
Hal ini tentunya memberikan dampak positif serta negatif bagi para penggunanya, mengingat internet merupakan cara termudah untuk mendapatkan berbagai macam informasi. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini BKOW Sumsel melalui Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan Sosialisasi Undang Undang ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 dengan tema “Cerdas dan Bijak dalam BerMedsos”,” ujar Hj Fauziah.
Menurutnya, tujuan dasar diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mengenai bahaya jerat hukum atas berita palsu (hoaks) serta ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial, yang merupakan media sosial online di mana pengguna dapat mudah berpartisipasi.
Berbagi serta menciptakan isi media sosial tersebut, salah satunya untuk di kalangan ibu-ibu yaitu whatsapp, facebook,. twitter, dan instagram. Ibu-ibu dalam bermedsos juga kadang lupa, sering memberikan komentar yang kurang berkenan sehingga merujuk kepada ujaran kebencian atau hate speech.
Ini merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan suatu individu ataupun kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, kulit, gender, kecacatan atau bentuk orientasi lainnya.
Semoga dengan kegiatan ibu para ibu diberi wawasan tentang hukum yang mengatur berita hoaks dan ujaran kebencian tersebut. Agar ibu-ibu lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan medsos. Jangan latah atau kebablasan. Bijaksana bermedsos dan bisa dicontoh anak-anak dan cucu kita.
Pemilihan topik sosialisasi ini, ada tujuan lain supaya ibu-ibu percaya diri dan bisa mengutarakan maksud hati namun dengan baik dan rambu-rambu yang sesuai dengan etika dan kaidah yang berlaku dan diberlakukan di UU ITE tersebut,” ujarnya yang juga berpesan agar para ibu pasca mengikuti kegiatan ini lebih bijak memilih mana yang baik dan tidak baik dalam bermedsos. Bertutur kata bijak dan sopan juga diingatkan Hj Fauziah.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Acara Sosialisasi, Apriani Nurlela. S.Sos mengatakan kegiatan sosialisasi UU ITE ini merupakan program kerja bidang Humas BKOW Sumsel. “Memberikan pengetahuan kepada ibu-ibu tentang medsos. Apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Biasanya ibu-ibu sering latah jika ada kata-kata yang tidak benar diposting di medsos maka langsung dijawab dengan emosi. Mudah-mudahan dengan ini bisa bertutur kata bijak, bisa balas WA dengan sopan santun dan baik serta tidak terjerat dengan UU ITE,” katanya seraya menambahkan jumlah peserta sekitar 100-an orang dari berbagai perwakilan organisasi wanita di kota Palembang dan para anggota BKOW Sumsel.****
Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Rawas Ukir Sejarah Masuk 4 Besar Porprov Sumsel XV Muba
MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2025 telah berakhir ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang di Stadion Serasan Sekate Minggu malam, (1/11/2025).
Kenangan manis begitu terasa bagi kontingen Musi Rawas di PORPROV Muba ini, Betapa tidak, penantian panjang selama 15 tahun untuk mengukir sejarah bagi perjalanan olahraga Musi Rawas akhirnya terjawab. Dibawah kepemimpinan Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kontingen Musi Rawas berhasil masuk 4 besar dalam daftar perolehan medali dengan 48 emas, 46 perak, dan 56 Perunggu.
“Ya penantian panjang selama 15 tahun untuk bisa masuk 4 besar akhirnya terjawab di PORPROV Muba. Karna sebelumnya KONI Mura hanya menargetkan masuk 6 besar dengan target pencapaian 40 medali emas,”ungkap Elba sapaan akrabnya saat diwawancarai media ini, Senin (3/11/25).
Lanjut Elba mengatakan, Pencapaian hasil ini karna berkat do’a dan dukungan dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno yang telah mensupport kegiatan olahraga di Musi Rawas serta masyarakat, sehingga atlit kita waktu bertanding begitu semangat untuk meraih prestasi demi mengharumkan nama daerah.
“Keberhasilan ini menjadi sejarah baru bagi Musi Rawas dan merupakan buah dari kerja keras atlit, official dan pelatih bahwa pembinaan atlit di Musi Rawas berjalan efektip,” ucap Elba.
Lanjut Elba mengatakan, Dirinya merasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Atlit, Pelatih, Official, Satgas serta jajaran pengurus KONI yang sudah berjuang maksimal untuk mengharumkan nama Musi Rawas dikancah olahraga.
“Dirinya berharap prestasi iyang sudah kita capai ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan pembinaan atlit menuju kancah olahraga yang lebih tinggi lagi”harap Elba.
Seraya menambahkan, Dirinya juga berpesan kepada para atlit untuk tidak cepat berpuas diri dan terus berlatih untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi.
“Untuk atlit, tetap semangat kejar prestasi, hasil hari ini sudah baik, tapi jangan mudah berbangga diri karena ke depan harus jauh lebih baik lagi,” pesan Elba.*** SMSI Musi Rawas
Sumatera Selatan
Minim Anggaran, Perolehan Medali Sementara Musirawas Salip Lubuk Linggau
MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18-31 Oktober 2025, sebentar lagi akan berakhir.
Atlit kontingen dari berbagai daerah se Sumsel mulai berpacu untuk meraih medali sebanyak-banyaknya demi mengharumkan nama daerah. Dalam daftar klasemen perolehan medali sementara sampai malam ini, Kamis (30/10) jam 22.00 Wib, Kontingen Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau diposisi 4 besar dengan 42 medali Emas,41 Perak,52 Perunggu.
“Alhamdulillah, Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau di dafrar klasemen perolehan medali sementara,”ungkap Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kamis (30/10)
Lanjut Elba mengatakan, Hari ini Musi Rawas kembali menambah 4 Emas lagi, tapi belum di Update di daftar perolehan medali.
“Insya Allah besok, 31 Oktober diakhir menjelang penutupan PORPROV, Atlit kita bisa menambah lagi medali, Karna besok Musi Rawas masih memainkan beberapa cabor yang dipertandingkan berpotensi medali Emas,”ucap Elba sapaan akrabnya.
Lanjut Elba mengatakan, Dirinya mohon Doa dan dukungan dari masyarakat Musi Rawas, agar atlit yang bertanding besok dapat meraih hasil yang terbaik buat Musi Rawas.
” Yang pasti, target kita sebelum PORROV dimulai, kita hanya mengincar masuk 6 besar dengan perolehan medali Emas sebanyak 40. Alhamdulillah ternyata melebihi target,”ujar Elba.*** SMSI Musi Rawas
Sumatera Selatan
Dugaan Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan di PN Palembang
BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.
Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian.
Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi.
Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.
Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter.
Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil.
“Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner’s menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.
“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).*** SMSI Banyuasin
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara

